SURABAYA, Tugujatim.id – Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti sebanyak 70 Kg sabu senilai Rp 70 miliar, Senin (11/01/2021). Sabu itu merupakan hasil tangkapan dalam rentang 5 bulan, Juni hingga Oktober 2020. Sebanyak 78 Kg, terdiri dari 671,15 gram sabu; 14,791 butir pil ekstasi; 294,69 serbuk ekstasi; 17,728 happy five dan 33 orang tersangka terdiri dari 30 laki-laki dan 3 perempuan.
“Wujud komitmen jajaran Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan semua elemen masyarakat baik kawan-kawan dari BNN, kawan-kawan di Narkoba Polda Jatim dan kawan-kawan dari berbagai komponen organisasi masyarakat penggiat anti narkoba yang ada di Jawa Timur khususnya di Surabaya,” jelas Kawpolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, pihaknya akan memberikan efek jera terhadap pengedar narkoba. Di sisi lain, pemusnahan ini juga merupakan bentuk perlawanan terhadap narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi narkoba. AKP Heru Dwi Purnomo, Wakasatresnarkoba juga turut berkomentar.
“Salah satu modus itu terungkap mereka akan berubah sesuai dengan perkembangan dari pada situasi dibanding melalui jalur darat, yang selama ini kita amankan itu kebanyakan melalui jalur darat yang dibawa oleh kurir menggunakan angkutan umum terutama bus maupun kereta api,” pungkas Heru pada pewarta, Senin (11/01/2021).
Penangkapan barang bukti sabu itu dilakukan selama rentang 4-5 bulan yang merupakan pengembangan dari jaringan Malaysia. Modus distribusi narkoba selalu mengikuti perkembangan zaman dan kondisi yang sedang ada, dapat melalui transportasi umum seperti kurir kereta pai, bis, dan angkutan umum lainnya. (Rangga Aji)