SURABAYA, Tugujatim.id – Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus KST (49), warga Wonokromo, Surabaya, pada Kamis (13/10/2022).
KST diduga tega menyetubuhi keponakannya yang masih duduk di bangku SMA. Aksinya dipergoki kakak korban yang mengetahui isi chat adiknya dengan tersangka. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
Dia mengatakan, kakak korban yang curiga kemudian meminta adiknya berkata jujur. “Ada bahasa-bahasa yang seharusnya tidak dibicarakan oleh pasangan yang bukan suami istri, sehingga kakaknya curiga,” katanya, pada Jumat (14/10/2022).
Kata dia, aksi KST diduga sudah dilakukan selama empat tahun, mulai korban kelas enam SD hingga menginjak bangku SMA.
“Selama melakukan perbuatan tega tersebut, tersangka selalu memilih dua tempat, yakni di rumahnya atau di rumah korban. Tersangka memilih di rumahnya jika kondisi kosong. Sementara aksi asusila itu dilakukan di rumah korban jika orang tua korban tidak ada,” bebernya.
Kata dia, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja bangunan itu mengiming-imingi uang kepada korban antara Rp10-200 ribu agar mau disetubuhi. Selain itu, ia juga mengancam korban jika melaporkan perbuatannya ke orang lain.
“KST ini sudah beristri dan memiliki anak. Jadi sebenarnya miris dengan kejadian-kejadian seperti ini,” imbuhnya.
Kini, KST dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.