SURABAYA, Tugujatim.id – Polsek Semampir berhasil menangkap kedua terduga pelaku curanmor di Kota Surabaya. Tersangka pertama berinisial NH, 48, warga Manukan Lor Surabaya.
Terduga pelaku curanmor digelandang ke Polsek Semampir karena telah melakukan tindak kejahatan yaitu mencuri sepeda milik Djauhaki, 65, warga Jalan Nyamplungan 9/57-A Surabaya. Pencurian tersebut terjadi di Jalan Nyamplungan 9/57-A Surabaya pada Selasa (27/09/2022), sekitar pukul 12.30 WIB.
Terduga pelaku curanmor berhasil mencuri sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2014 dengan nomor polisi L 4916 FT yang terparkir di luar depan rumah milik korban. Saat diparkir di depan rumah, tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motor jatuh. Saat dilihat, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Melihat ada dua orang sedang menuntun sepeda motornya, secara spontan korban berteriak.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar mengejarnya dan berhasil menangkap salah satu terduga pelaku yaitu NH. Sedangkan teman tersangka atas nama Rian (DPO) melarikan diri. Setelah warga menangkap NH, petugas kepolisian dari Polsek Semampir datang untuk menggelandangnya beserta barang bukti.
Saat diinterogasi petugas, NH mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama temannya tersebut. NH sendiri adalah seorang residivis yang pada 2006 terkena kasus narkoba dengan hukuman empat tahun penjara di Lapas Medaeng. Dan pada 2012, NH masuk penjara atas kasus pencurian helm dengan hukuman delapan bulan serta ditahan di LP Probolinggo.
NH mengakui perbuatan mencuri sepeda motor sejumlah 2 (dua) kali di wilayah Kota Surabaya.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan pelaku yakni satu buah kunci ”T”, dua buah anak kunci “T”, satu unit sepeda motor merek Honda Vario dengan nopol L 4916 FT, dan satu buah celana jins.
Selain itu, korban juga menyerahkan barang bukti untuk laporan berupa satu lembar STNK asli dan 1 satu buah kunci kontak. Penangkapan pelaku curanmor itu dibenarkan Kanitreskrim Polsek Semampir Iptu Doni Setiawan.
“Memang benar anggota kami telah mengamankan terduga pelaku curanmor yang menimpa korban Djauhaki di Jalan Nyamplungan 9/57-A Surabaya,” singkatnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.