SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) sebagai tersangka usai membakar suaminya sesama polisi Briptu Rian Dwi Wicaksono (Briptu RDW) di Aspol Mojokerto. Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“FN sudah dinyatakan oleh Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
Atas kejadian ini, jajaran Polda Jatim turut prihatin dan menyampaikan duka mendalam bagi korban Briptu RDW.
“Kami prihatin atas kejadian tersebut, Pak Kapolda menyampaikan turut berduka cita yang mendalam pada keluarga korban,” sambungnya.
Dirmanto menjelaskan jika usai membakar korban, pelaku Bripu FN mengalami trauma mendalam. Namun tetap, Polda Jatim menegaskan jika proses hukum akan tetap berlanjut.
“Yang bersangkutan saat ini Briptu FN selaku tersangka masih trauma mendalam terkait dengan peristiwa ini,” ucapnya
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkapkan jika motif tersangka Briptu FN membakar suami diduga karena korban kerap menggunakan gaji untuk judi online.
“Motif sementara bahwa Briptu Rian Dwi sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk mohon maaf judi online,” terang mantan Kapolsek Wonokromo tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Polwan bakar suami yang sesama anggota polisi di Mojokerto ini ditengarai oleh masalah rumah tangga.
Pelaku sengaja membakar korban hingga mengalami luka 96 persen dengan menggunakan bensin. Keduanya juga sempat cekcok. Aksi ini dilakukan di kediamannya yang berada Asrama Polisi Mojokerto.
Tersangka mengaku merasa emosi karena diduga uang gaji korban yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga justru habis karena kerap digunakan judi online.
Korban sempat menjalani perawatan medis di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Saat di rumah sakit, pelaku sempat meminta maaf kepada korban. Nahas, nyawanya tak tertolong pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 12.35 WIB.
Kini, tersangka Briptu FN menjadi tersangka dan menjadi tahanan di Polda Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko