MALANG, Tugujatim.id – Kota Malang mulai melakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. PPDB Kota Malang ini untuk jenjang TK, SD dan SMP yang akan dimulai pada 23-25 Mei 2022. Untuk proses pendaftaran hingga pengumuman PPDB Kota Malang akan dilakukan secara online lewat laman ppdbkotamalang.id untuk menghindari kerumunan.
Untuk jalur pendaftaran PPDB Kota Malang ada 4, yaitu jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur kepindahan orang tua, dan jalur zonasi. Saat ini, jalur pertama yang sudah dibuka ialah jalur afirmasi bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi dan termasuk penyandang difabel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana mengatakan, kuota jalur afirmasi tahun ini yang ditentukan, baik untuk jenjang SD dan SMP, adalah 15 persen dari pagu yang disediakan masing-masing sekolah.
Also Read
”Sudah diatur di juknis, 15 persen dari pagu setiap sekolah,” kata Suwarjana pada Jumat (20/05/2022).
Dia mengatakan, untuk syarat jalur afirmasi jenjang SD tentu harus warga Kota Malang sesuai kartu keluarga (KK). Sedangkan untuk umur, dia melanjutkan, paling tidak calon peserta didik berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran.
Untuk pengecualian, paling rendah usia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2022 dan dibuktikan dengan akta kelahiran serta rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal ini jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari kepala TK atas pertimbangan dewan guru.
Syarat terakhir adalah peserta PPDB Kota Malang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PIP atau penerima dana PIP/PKH/KKS/BPNTD atau surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial Kota Malang.
”Untuk waktu pendaftarannya pada 23-25 Mei 2022. Pengumumannya 27 Mei 2022 dan daftar ulang 27-28 Mei 2022,” paparnya.
Untuk jenjang SMP, syaratnya merupakan warga Kota Malang dan berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022 serta telah lulus dari SD/MI/Sederajat berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal. Mereka juga berasal dari keluarga tidak mampu dan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PIP (Program Indonesia Pintar) atau penerima dana PIP/ PKH (Program Keluarga Harapan)/ KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)/ BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah)/ Surat Keterangan tidak mampu dari dinas sosial.
Untuk waktu pendaftaran pada 30, 31 Mei, dan 1 Juni 2022. Pengumumannya pada 3 Juni 2022 dan daftar ulang 3-4 Juni 2022.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim