MALANG, Tugujatim.id – Total ada 45 pasangan calon pengantin di Kota Malang yang gigit jari karena pernikahannya batal atau tertunda karena terbentur aturan kebijakan PPKM Darurat. Rata-rata, penundaan pernikahan ini karena ada dari mereka yang tidak mau menjalankan tes swab. Ada juga yang tes swab, tapi hasilnya positif.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang M. Rosyad mengungkapkan, sesuai kebijakan dari pemerintah pusat, salah satunya pasangan yang mau menikah harus menyertakan surat hasil tes swab antigen, baik dari calon pengantin, saksi, maupun walinya.
”Nah, dari 217 calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum ada kebijakan PPKM Darurat, 45 pasangan di antaranya menunda pernikahannya. Ada yang tidak mau tes swab. Ada juga yang tes swab, tapi hasilnya positif,” terangnya saat dihubungi, Selasa (20/07/2021).
Rosyad merincikan, dari 45 pasangan yang menunda pernikahan, paling banyak ada di KUA Blimbing sebanyak 18 pasangan, KUA Kedungkandang (13 pasangan), KUA Lowokwaru (7 pasangan), KUA Sukun (4 pasangan), dan KUA Klojen (1 pasangan).
”Ada 34 pasangan yang menunda pernikahan karena gak mau tes swab, lalu 8 pasangan menunda karena hasilnya positif, dan 3 pasangan lainnya tidak menyertakan alasan,” rincinya.
Rosyad menuturkan, aturan baru seiring berjalannya PPKM Darurat ini semata-mata guna memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Makanya, selama pernikahan di masa ini, hanya bisa diikuti 6 orang. Terdiri dari 2 pasangan, 2 saksi, dan 1 orang wali, serta 1 penghulu dari KUA.
”Nah berhubung tes swab antigen itu mandiri ya, mungkin ada pasangan yang keberatan, apalagi di saat seperti ini lagi susah semua ya. Kalau yang gak mau ya itu kan hak mereka, kami gak bisa maksa,” tuturnya.
Inilah Aturan Pernikahan saat PPKM Darurat:
1. Seluruh pegawai KUA kecamatan yang bekerja di kantor (work from office) paling banyak 25% dari jumlah pegawai.
2. Waktu layanan KUA kecamatan mulai pukul 08.00-14.00 waktu setempat.
3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat terlayani secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
4. Peniadaan pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah pada 3-20 Juli 2021.
5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
6. Calon pengantin yang telah mendaftar secara online wajib menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA kecamatan.
7. Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dengan bukti hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
8. Pelaksanaan akad nikah yang terselenggara di KUA kecamatan atau di rumah, yang menghadiri wajib paling banyak 6 orang.
9. Pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan atau hotel, maksimal dihadiri paling banyak 20% dari total kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermeterai cukup.