JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah RI kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 24-30 Agustus 2021 dengan menurunkan status Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah.
“Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota-kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai 24 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Senin malam (23/08/2021).
Jokowi mengatakan, untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, PPKM berbasis Level 4 yang tadinya ada 67 kabupaten-kota berkurang menjadi 51 kabupaten-kota, Level 3 dari 59 kabupaten-kota menjadi 67 kabupaten-kota, dan Level 2 dari 2 kabupaten-kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Hal yang sama juga terjadi untuk wilayah luar Jawa-Bali yang juga mengalami perkembangan cukup baik.
“Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten-kota menjadi 104 kabupaten-kota, Level 3 dari 215 kabupaten-kota menjadi 234 kabupaten-kota, Level 2 dari 39 kabupaten-kota menjadi 48 kabupaten-kota,” lanjut Jokowi.
Penurunan level PPKM tak lepas dari penurunan kasus Covid-19, kematian, serta tingkat keterisian rumah sakit rujukan atau bed occupancy rate (BOR).
“Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu, BOR nasional pada angka 33 persen,” ujarnya.
Meski demikian, Jokowi mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
“Perbaikan situasi Covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan,” kata Jokowi.