KABUPATEN, Tugujatim.id – Menindaklanjuti aturan dari pusat soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, kali ini Kabupaten Malang melaksanakannya lebih longgar. Tak seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebelumnya karena aturannya sekarang lebih memudahkan pemilik usaha kafe dan restoran.
Sebab, Bupati Malang Muhammad Sanusi tidak memberikan batasan jam malam kepada pemilik usaha.
“Untuk jam malam nanti di mal saja, kalau rumah makan dan kafe disesuaikan dengan jamnya mereka,” tegas Sanusi saat dikonfirmasi Senin (11/01/2021) di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Namun, Sanusi tetap menegaskan jika tidak boleh ada keramaian yang mengakibatkan kerumunan. Sehingga berpotensi membuat klaster baru penyebaran Covid-19.
Pada hari pertama PPKM, Forkopimda Kabupaten Malang melakukan patrolinya pada malam hari mulai pukul 18.00 WIB.
“Hari ini (11/01/2021) juga akan dilakukan patroli dari Polres Malang dengan titik kumpulnya di Kecamatan Gondanglegi. Sasarannya tempat-tempat keramaian dan pesantren,” ungkapnya.
Khusus untuk Pondok Pesantren (Ponpes), Forkopimda Kabupaten Malang bakal melakukan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 01 Tahun 2021.
“Di ponpes nanti kami sosialisasi kepada pengasuhnya bahwa menurut Permendagri Nomor 01 Tahun 2021, proses belajar mengajar harus melalui daring,” bebernya.
Sedangkan untuk pelaksanaan PPKM di pelosok-pelosok desa, alumnus Ponpes Raudlatul Ulum 1 Ganjaran ini mengatakan sudah memberikan instruksi kepada para camat.
“Setelah saya instruksikan, semua camat sudah melakukan rakor pada hari Sabtu dengan seluruh kepala desa,” pungkasnya. (rap/ln)