MALANG, Tugujatim.id – Bisnis media massa tengah menghadapi tantangan perkembangan teknologi informasi (IT) yang kian pesat. Di tengah perkembangan IT ini, semua orang bisa dengan mudah membuat media massa secara digital. Hal itu disampaikan oleh Suwarmin, Direktur Solopos Media Group, dalam Webinar Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh Tugu Media Group X Solopos Media Group, Selasa (24/08/2021).
Suwarmin mengatakan, sejak 2020, media massa telah menghadapi tantangan perubahan teknologi. Terlebih, di masa pandemi ini mendorong semua orang untuk beralih ke media digital.
“Dalam situasi saat ini, orang begitu mudah membangun media massa. Orang begitu mudah membuat website. Dulu untuk membuat media massa butuh modal besar dengan segala aturan. Sekarang melalui IT, media massa dengan mudah bisa dibuat,” tuturnya.
Untuk itu, demi menjawab tantangan perkembangan IT, maka kredibilitas jurnalis dalam menyajikan produk jurnalistik harus dijunjung tinggi. Salah satunya dengan menjalankan profesi berdasarkan kode etik jurnalistik.
“Kode etik jurnalistik bisa menjadi landasan moral dan etika. Kemudian bisa menjadi pedoman jurnalis dalam menjalankan profesinya,” ucapnya.
Dia melanjutkan, media pers juga dituntut untuk menjaga profesionalisme untuk masyarakat.
“Selanjutnya untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik, pers juga dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat,” imbuhnya.
Menurut dia, ketaatan terhadap kode etik jurnalistik adalah salah satu faktor yang menentukan kepercayaan publik terhadap media massa.
“Semakin jurnalis suatu media menaati kode perilaku kode etik jurnalistik, maka medianya akan lebih sehat dan berpotensi untuk bertahan, bahkan bertumbuh,” tuturnya.
Dalam kode etik jurnalistik memiliki 11 pasal yang menurutnya tidak perlu dihafalkan. Namun, harus dipahami agar bisa diterapkan dalam menjalankan profesi jurnalistik.
Inilah 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seorang atas dasar perdebatan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Sementara itu, Syifaul Arifin, Redaktur Pelaksana Solopos Media Group, yang juga menjadi salah satu penguji UKW, menyampaikan teknis pelaksanaan UKW. Selain itu, dia juga menyampaikan teknik wawancara, penulisan berita, dan menulis esai.
Webinar Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh Tugu Media Group X Solopos Media Group ini dipandu oleh Manager Solopos Institute Udi Solahudin.
Sementara itu, CEO Tugu Media Group Irham Thoriq dalam sambutannya mengatakan, digelarnya UKW ini dalam membangun ekosistem media yang berkelanjutan.
“Karena wartawan adalah ujung tombak dari media, maka kompetensinya harus terus diasah dan ditingkatkan,” katanya.
Sebagai informasi, Tugu Media Group yang membawahi media terverifikasi dewan pers yakni www.tugumalang.id dan www.tugujatim.id, mengadakan UKW pada 9-10 September 2021 di Kampus Universitas Gajayana (Uniga) Malang.
Dalam UKW ini, Tugu Media Group bekerja sama dengan Solo Pos Institute sebagai salah satu lembaga uji yang diakui Dewan Pers. UKW ini akan diikuti 36 wartawan. Rinciannya, 15 wartawan Tugu Media Group, 21 orang lainnya dari berbagai media di Jawa Timur.
Acara UKW ini didukung oleh PT Paragon Technology and Innovation, perusahaan kosmetik terbesar di Indonesia yang membawahi sejumlah brand, yakni Wardah, Emina, Kahf, Make Over, dan lain-lainnya.