JAKARTA, Tugujatim.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengetuk palu terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Seksual Terhadap Anak.
PP Kebiri Kimia yang disahkan Jokowi pada 7 Desember 2020 silam tersebut dilatari oleh banyaknya kasus pencabulan dan pemerkosaan anak yang dianggap masih marak. Peraturan tersebut diharapkan pihak pemerintah agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Mengulik Fenomena Pencurian Kain Kafan yang Konon untuk Pesugihan
PP No 70 tahun 2020 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak,
Seperti yang tertuang di pasal 5 yang menyebutkan: “Tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun”.
Tindakan kebiri kimia dilakukan berdasarkan “penilaian klinis” yang diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a. Di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Baca Juga: Fans Kpop Harus Bangga, Sebab Paham Budaya Korea Punya Banyak Manfaat
Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. (Agus Set/gg)