SURABAYA, Tugujatim.id – Seorang pria asal Waru Gunung Surabaya dibekuk Unit Reskoba Polrestabes Surabaya pada Senin (9/3/2022) di rumahnya di wilayah Karangpilang. Pria berinisial TPS (28) tersebut ditangkap setelah mengambil paket sabu yang dikirim melalui sistem ranjau di jalan Raya Arjuno Surabaya.
TPS yang hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar itu mengaku kepada petugas mendapatkan paket sabu seberat 12,18 gram dengan sistem ranjau atas perintah JF yang merupakan seorang bandar yang saat ini mandekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng Surabaya.
“Itu yang ada hanya sisanya, yang lain sudah dijual. Barang itu saya disuruh mengambil oleh JF,” ungkap TPS kepada petugas.
Dari kerja itu, pelaku mengatakan mendapatkan upah sekitar Rp 1,5 juta per sekali ambil.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari infromasi masyarakat kepada anggota yang mencurigai di rumah tersangka sering ada peredaran narkotika.
“Anggota nendapat infromssi adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka di rumahnya, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti tambahan,” terang Daniel, Selasa (15/3/2022) dalam sambungan telepon kepada Tugujatim.id.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi lantas menyebar anggota di jalan Arjuno sambil mengintai gerak gerik orang yang mencurigakan. Tak berselang lama, TPS muncul dan dilakukan pembututan sampai ke rumahnya.
“Setelah didalami informasi tersebut ternyata benar dan tersangka dipastikan menyimpan barang bukti. Sehingga kami lakukan penggerebekan. Anggota menemukan paket sabu masing – masing seberat 12,18 gram dan 0,76 gram,” tegasnya.
Dari hasil penggerebekan tersebut petugas juga menyita barang bukti lain di antaranya, 1 buah pipet kaca, 1 buah ATM, 1 unit ponsel yang digunakan untuk alat komunikasi serta amplop coklat tempat menyimpan sabu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim