PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang produsen bondet atau bom ikan diamankan jajaran Polres Pasuruan. Pembuat bondet bernama Yani ini ditangkap di rumahnya di Dusun Bongkoran, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedja, menjelaskan jika penangkapan pembuat bondet itu dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) tahun 2022.
“Pelaku Yani ditangkap karena kedapatan punya bom ikan yang siap diperjual belikan di rumahnya,” ujar Bambang pada Kamis (02/06/2022).
Berdasarkan laporan warga, Yani memang sehari-hari bekerja sebagai pembuat bom ikan atau bondet. Tidak hanya bom ikan, pria ini juga kerap membuat dan memperjual belikan petasan besar atau mercon.
“Bom ikan dijualnya Rp 100 ribu. Sementara mercon dijual Rp 50 ribu per meter,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 5 bom ikan, dan puluhan bahan petasan siap edar. Pelaku terancam pasal 12 tahun 1951 terkait aturan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim