MALANG, Tugujatim.id – Sidang kasus perampokan dan pembunuhan sadis terhadap Rudi Jauhari, 48, pengusaha ATK asal Turen, Kabupaten Malang, yang dilakukan seorang remaja berinisial AP, 17, terus bergulir.
Setelah sebelumnya Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum Anak langsung mengajukan banding. Lantaran, Jaksa Penuntut Umum Anak tidak menerima hasil tersebut dari tuntutan 8 tahun penjara yang sebelumnya diajukan.
Humas PN Kepanjen Reza Aulia mengatakan jika proses persidangan saat ini sudah memasuki proses banding ke Pengadilan Tinggi (PN) di Surabaya. Tinggal menunggu proses yang kemungkinan hasilnya akan keluar pada pertengahan April 2021.
Also Read
“Upaya hukum ini bisa dilakukan kedua belah pihak, bisa dari anak berhadapan hukum (ABH) juga, bisa dari si jaksanya juga. Jadi, bisa dilakukan kasasi di MA. Saat ini sedang proses banding, pertengahan April sudah dijatuhkan vonis terhadap perkara si anak ini,” terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (18/03/2021).
AP sendiri kini statusnya masih tahanan kejaksaan dan sedang menunggu proses peradilan di Lembaga Permasyarakatan di Kota Malang.
“Kalau sekarang si anak di tahan di LP yang ada di (Kota) Malang kalau tidak salah. Statusnya masih tahanan kejaksaan karena masih proses banding. Baru kalau kasus itu inkrah, baru bisa dieksekusi anak tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa dalam hukum acara yang melakukan upaya hukum, yakni penasihat hukum terdakwa dan jaksa. Jadi, pihak keluarga tidak bisa mengajukan banding jika tidak menerima hasil putusan persidangan, tapi banding bisa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak.
“Kalau dirasa putusan hakim tidak sesuai, penuntut umum yang melakukan upaya hukum. Karena tidak ada dasarnya korban melakukan upaya hukum. Sebab, Jaksa Penuntut Umum ini adalah perwakilan dari si korban sesuai yang diatur undang-undang,” ujarnya. (rap/ln)