Proses Banding, Hasil Putusan Pembunuh Sadis Pengusaha ATK Turen Keluar April 2021

Redaksi

News

Humas PN Kepanjen Reza Aulia saat menjelaskan soal pembunuhan pengusaha ATK di Kabupaten Malang. (Foto: Rap/Tugu Jatim)
Humas PN Kepanjen Reza Aulia saat menjelaskan soal pembunuhan pengusaha ATK di Kabupaten Malang. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Sidang kasus perampokan dan pembunuhan sadis terhadap Rudi Jauhari, 48, pengusaha ATK asal Turen, Kabupaten Malang, yang dilakukan seorang remaja berinisial AP, 17, terus bergulir.

Setelah sebelumnya Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum Anak langsung mengajukan banding. Lantaran, Jaksa Penuntut Umum Anak tidak menerima hasil tersebut dari tuntutan 8 tahun penjara yang sebelumnya diajukan.

Humas PN Kepanjen Reza Aulia mengatakan jika proses persidangan saat ini sudah memasuki proses banding ke Pengadilan Tinggi (PN) di Surabaya. Tinggal menunggu proses yang kemungkinan hasilnya akan keluar pada pertengahan April 2021.

“Upaya hukum ini bisa dilakukan kedua belah pihak, bisa dari anak berhadapan hukum (ABH) juga, bisa dari si jaksanya juga. Jadi, bisa dilakukan kasasi di MA. Saat ini sedang proses banding, pertengahan April sudah dijatuhkan vonis terhadap perkara si anak ini,” terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (18/03/2021).

AP sendiri kini statusnya masih tahanan kejaksaan dan sedang menunggu proses peradilan di Lembaga Permasyarakatan di Kota Malang.

“Kalau sekarang si anak di tahan di LP yang ada di (Kota) Malang kalau tidak salah. Statusnya masih tahanan kejaksaan karena masih proses banding. Baru kalau kasus itu inkrah, baru bisa dieksekusi anak tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa dalam hukum acara yang melakukan upaya hukum, yakni penasihat hukum terdakwa dan jaksa. Jadi, pihak keluarga tidak bisa mengajukan banding jika tidak menerima hasil putusan persidangan, tapi banding bisa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak.

“Kalau dirasa putusan hakim tidak sesuai, penuntut umum yang melakukan upaya hukum. Karena tidak ada dasarnya korban melakukan upaya hukum. Sebab, Jaksa Penuntut Umum ini adalah perwakilan dari si korban sesuai yang diatur undang-undang,” ujarnya. (rap/ln)

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

iPhone 17.

Terobosan Baru iPhone 17 dengan Desain Ultra Tipis, Daya Tarik iPhone 17 Slim Bakal Gantikan Varian Plus?

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali bersiap menggebrak lini terbaru iPhone 17 yang diprediksi hadir dengan berbagai inovasi teknologi. Berdasarkan bocoran yang ...