PASURUAN, Tugujatim.id – Keluhan warga adanya pungutan liar (pungli) di kawasan parkir berlangganan Alun-Alun Kota Pasuruan akhirnya ditanggapi dinas perhubungan. Begini responsnya soal tarif pungli parkir oleh jukir nakal!
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Andriyanto mengakui telah mendengar keluhan warga terkait pungli parkir bertarif Rp10 ribu yang ditarik oknum juru parkir (jukir). Menurut dia, pihak Dishub Kota Pasuruan sudah menyedikan pos pelayanan dan pengaduan di pojok selatan kawasan alun-alun.
Namun, tidak banyak warga yang mau melaporkan atau membuat aduan resmi ke petugas dishub.
“Rata-rata korbannya nggak mau ngadu,” ujar Andri pada Jumat (28/07/2023).
Andri juga membenarkan, Jalan Kyai Wachid Hasyim memang termasuk sebagai kawasan parkir berlangganan. Sudah seharusnya area parkir di pinggir jalan kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan bebas dari pungutan parkir.
“Kalau ada tarikan, itu jelas pelanggaran,” ungkapnya.
Baca Juga: Awas! Jukir Nakal Teror Pungli Rp10 Ribu di Kawasan Parkir Berlangganan Alun-Alun Kota Pasuruan
Untuk menindak para oknum jukir nakal, Dishub Kota Pasuruan sudah membentuk tim gabungan bersama polisi dan dinas terkait, yakni satgas Saberpungli (sapu bersih pungutan liar). Satgas saberpungli ini akan rutin berpatroli untuk menindak aksi pungli parkir tanpa menunggu aduan masyarakat.
“Kami tetap usaha untuk cari sekaligus tertibkan para pelanggar. Nanti dasarnya perwali, tapi masih diproses di Pemprov Jatim,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, jukir nakal marak tarik pungutan liar (pungli) di kawasan parkir berlangganan, terutama di Alun-Alun Kota Pasuruan. Banyak pengguna kendaraan ditarik pungli parkir bertarif cukup mahal oleh oknum jukir nakal itu.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi Amanat Pembangunan Helmi. Dia mengatakan kerap kali mendengar keluhan warga terkait jukir nakal tarik mahal ongkos parkir di sepanjang Jalan Kyai Wachid Hasyim.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati