
Pusat Kesehatan dan Pangan Universitas Negeri Malang Gelar Sosialisasi Juleha

Lizya Kristanti

MALANG, Tugujatim.id – Pusat Kesehatan dan Pangan LPPM Universitas Negeri Malang (UM) kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Juru Sembelih Halal (Juleha) di Masjid Al-Hikmah UM, pada Sabtu 24 Juni 2023.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan menjelang Hari Raya Iduladha, dengan tema yang diusung tahun ini adalah “Sosialisasi Titik Kritis Penyembelihan dan Pra Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) 2023: Mengenal Tititk Kritis Penyembelihan Hewan Qurban”.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu M Wahyudin SE (Juleha), Dr Drs KH Moh Khasairi MPD (MUI), dan drh Anton Pramujiono (Dinas Ketahanan Pangan).

“Sosialisasi Juleha tahun ini berbeda dengan penyelenggaraan tahun lalu di mana dari 50 peserta yang berasal dari pengurus masjid di sekitar Malang Raya dan Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Malang, 25 persennya adalah wanita. Hal ini menunjukkan bahwa kepentingan mengenai penyembelihan hewan secara halal perlu diketahui bagi para wanita sebagai salah satu bentuk emansipasi,” kata Kepala Pusat Kesehatan dan Pangan LPPM UM, Dr Titi Mutiara Kiranawati.
Selaras dengan hal tersebut, dalam pembukaan acara yang disampaikan oleh Wakil Rektor III UM, Dr Ahmad Munjin dijelaskan bahwa sosialisasi Juleha ini memegang peranan penting dalam penyediaan produk pangan halal karena bahan pangan halal jika tidak diolah secara syariat Islam akan menghasilkan produk pangan haram.
Materi pertama yang disampaikan oleh M Wahyudin menjabarkan hal-hal terkait kompetensi juru sembelih, spesifikasi alat sembelih sesuai SKKNI, proses penyembelihan hewan kurban, dan faktor yang berpengaruh terhadap proses penyembelihan.
“Jika diamati di masyarakat, banyak hewan kurban yang ditutupi penutup seperti daun pisang atau karung sehingga pengamatan pancaran darah sulit diamati. Maka selanjutnya (juru sembelih) tidak perlu menutup kepala hewan kurban saat penyembelihan,” katanya.
Hal tersebut terkait dengan hal penting dalam proses penyembelihan yakni sayatan dilakukan satu kali (pisau tidak diangkat), ada pancaran darah yang lancar, kematian hewan kurban karena proses penyembelihan.
Dalam materi kedua, Moh Khasairi memberikan pemaparan mengenai Fiqih Hewan Qurban. Hal tersebut meliputi cara menyembelih yang sesuai dan tidak sesuai syariat Islam, sunnah menyembelih hewan kurban, hewan kurban halal yang tidak perbolehkan untuk disembelih, dan potensi hewan kurban menjadi bangkai karena proses yang tidak sesuai.
Sementara pada sesi terakhir, Anton Pramujiono menjelaskan bahwa salah satu tujuan penyembelihan hewan kurban adalah untuk mendapatkan sumber pangan atau daging yang Aman Sehat Utuh Halal (ASUH).
“Aman adalah tidak adanya kontaminasi penyakit pada daging, Sehat adalah adanya unsur nutrisi, Utuh adalah murni dan tidak tercampur dengan bagian lainnya, dan Halal adalah sesuai dengan syariat Islam,” jelasnya.
Selain itu, disampaikan juga beberapa jenis penyakit dan efeknya terhadap hewan kurban yang marak terjadi di 2023 seperti penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Peste des Pestitis Ruminants (PPR).(ads)
Editor: Lizya Kristanti