MALANG, Tugujatim.id – Kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu terus berjalan. Kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjadwalkan bakal memberikan putusan terhadap kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu pada Rabu (07/09/2022). Karena itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan siap memberikan pendampingan kepada pihak korban untuk melakukan banding jika putusan majelis hakim tak sesuai harapan.
“Selama dunia belum runtuh, kami siap membantu korban kekerasan seksual untuk melakukan upaya hukum lain atau banding jika putusan majelis hakim hari ini tak sesuai harapan,” kata Arist Merdeka Sirait, Rabu (07/09/2022).
Dia juga mengatakan, korban telah menantikan putusan majelis hakim sejak perkara ini mencuat mulai 29 Mei 2021. Untuk diketahu, perkara ini akan memasuki sidang ke-25 agenda putusan hari ini.
Arist Merdeka Sirait juga menjelaskan, kasus kekerasan seksual ini tak seharusnya bergulir hingga selama ini. Namun, Arist mengaku tetap menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Malang.
Sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut JEP, bos SMA SPI Kota Batu, sebagai terdakwa dalam kasus ini agar dihukum selama 15 tahun penjara beserta denda maupun subsider atau uang ganti ruginya kepada korban.
“Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan secara adil. Kami berharap mereka memutuskan sesuai dakwaan dan tuntutan JPU,” ucapnya.
Menurut dia, pihak terdakwa melalui tim kuasa hukumnya telah membangun konstruksi opini terstruktur untuk mengelak dari dakwaan. Mulai dari membangun isu dugaan kasus rekayasa dengan berbagai bukti yang disiapkan hingga menuduh Komnas PA sebagai lembaga ilegal.
“Saya saja dituduh akan merebut SPI hingga nantinya saya akan jadi direkturnya. Saya juga dituduh cari uang dari perkara ini hingga korban dituduh menistakan agama,” beber Arist.
Padahal, menurut dia, berbagai bukti telah mematahkan tuduhan itu hingga akhirnya JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menjatuhkan terdakwa dengan tuntutan penjara selama 15 tahun.
“Saya kira ini semua (isu yang dibangun) adalah kepanikan pihak terdakwa dalam menghadapi putusan majelis hakim hari ini,” ujarnya.