QLC Trenggalek: Perlu Literasi Masif Terkait Dampak Tambang Emas

Redaksi

News

Bandung Setyobudi, Divisi Riset dan Analisis Kebijakan Quantum Litera Center (QLC) Trenggalek. (Foto : Zamz/Tugu Jatim)
Bandung Setyobudi, Divisi Riset dan Analisis Kebijakan Quantum Litera Center (QLC) Trenggalek. (Foto : Zamz/Tugu Jatim)
TRENGGALEK, Tugujatim.id – Tambang emas di Kabupaten Trenggalek yang dikabarkan akan digarap PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang bernomor P2T/57/15/.02/VI/2019 dengan jangka waktu 24 Juni 2019 sampai 24 Juni 2029, belakangan ini menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat Trenggalek. Selain dapatkan penolakan dari kalangan aktivis lingkungan di Kabupaten Trenggalek, belakangan ini juga muncul sikap pro-tambang dari sebagian masyarakat. Menanggapi perbedaan sikap itu, pegiat Quantum Litera Center (QLC)-nya. Diwakili oleh Bandung Setyobudi, Ketua Divisi Riset dan Analisis Kebijakan Publik QLC menyatakan bahwa kekuatan penolakan tambang masih belum kuat hasilnya jika hanya berhenti pada petisi yang disampaikan pada bupati. Masyarakat secara luas juga belum memahami isu ini, kecuali hanya sebatas di media sosial dengan pendapat pendapat yang kurang sistematis dan berbasis kajian hukum yang mendalam. Pada pernyataan yang disampakan Senin (06/04/2021), Bandung juga menilai bahwa respon pemerintah daerah sejauh ini harus dikritisi lebih dalam. Menurut pandangan aktivis asal Kecamatan Kampak yang pernah kuliah di Yogyakarta ini, masih minim kajian terkait polemik tambang emas di Kabupaten Trenggalek yang juga diikuti Penolakan oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. “Sikap Bupati harus juga dipertimbangkan secara ligitasi maupun non ligitasi, itu juga harus diimbangi dengan literasi yang jelas terhadap masyarakat awam yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif,” ungkapnya. Penyerahan petisi ke bupati untuk dijadikan alasan penolakan tambang ke Provinsi Masih minim legitimasi hukum. Padahal kita tahu bahwa ini adalah urusan regulasi, seharusnya juga memperhatikan langkah litigasi nya dan memperhatikan waktu tenggang pengajuan untuk ke PTUN. Model advokasi semacam ini akan menimbulkan blokade sehingga indikasi dampak kekerasan antara masayarakat langsung dengan pemerintah atau PT SMN dimungkinkan terjadi. Jika ini terjadi sungguh di sayangkan, padahal bisa dikaji secara literatur, misalnya persoalkan pembentukan ijin, terutama pada wilayah pembentukan Amdal-nya. “Untuk tambang emas yang sudah terbit izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) masih minim kajian secara jelas terhadap masyarakat yang awam tentang polemik dampak tambang, jadi ini nanti akan menyebabkan blokade-blokade yang akan mengorbankan masyarakat Trenggalek,” ungkap Bandung Setyobudi. Bandung, sapaan akrab, juga memberikan pendapat bahwasanya yang pro tambang hanya menyoal terkait ekonomi masyarakat saja, jika pertambangan yang sudah dilabeli izin mencangkup luas area konsesi 12.813,41 hektare (ha), meliputi wilayah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh, dan Tugu hanya dipertimbangkan masalah ekonomi saja. Jelas itu tidak berimbang sama sekali. Menurutnya, mereka lupa bahwa pembangunan berkelanjutan itu harus berwawasan lingkungan, yang artinya dengan adanya tambang di Trenggalek nanti selain memberikan dampak ekonomi, juga memperhatikan dari sisi lingkungan dan sosial. Terutama yang perlu diperhatikan adalah pemanfaatan sumber daya alam yang tidak untuk saat ini melainkan juga memperhatikan masa depan generasi mendatang. Faktor Ekonomi sendiri juga perlu dipertanyakan, siapakah yang akan mendapatkan keuntungan mutlak ini, apakah benar-benar didapat oleh masyarakat terdampak langsung ataukah cukong-cukong yang menunggangi kepentingan ini. “Kalau hanya dampak ekonomi saja, itu masih belum kuat untuk masyarakat yang terdampak, lantas sangat jelas timbul pertanyaan benarkah kemanfaatan ekonomi tersebut akan langsung didapatkan oleh masyarakat atau cukong-cukong yang menunggangi kepentingan? Lagian, area konsensi pertambangan juga memiliki kawasan karst yang selama ini juga berdampak baik terhadap ekonomi masyarakat,” jelasnya. Bupati Trenggalek yang melakukan penolakan adanya tambang emas, seharusnya saat ini juga diikuti penolakan yang besar oleh partai pengusung yang memiliki kekuatan 62% kursi DPRD Trenggalek dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2020. Pengusung diambil dari tujuh partai politik PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, PAN dan Partai Gerindra, seharusnya saat ini secara jelas dan tegas ikut menyuarakan penolakan seperti Bupati Trenggalek yang di usungnya dalam Pilkada. “Justru saat ini saya bertanya-tanya terhadap partai pengusung yang memiliki kekuatan 62% kursi DPRD Trenggalek yang masih minim satu suara untuk melakukan penolakan seperti yang di lakukan Bupati Trenggalek, padahal jika jumlah 62% kekuatan kursi DPRD satu suara dengan kajian penolakan yang sangat kuat pasti akan merubah suatu kebijakan yang ada,” pungkas Bandung Setyobudi. (Zamz/gg)

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...