BATU, Tugujatim.id – Kasus istri alias cerai gugat lebih banyak daripada cerai talak di Kota Batu, Jatim. Bahkan, ratusan perempuan Kota Batu memilih jalan menjadi single mother daripada harus mempertahankan biduk rumah tangganya. Kira-kira apakah penyebabnya?
Berdasarkan data selama 2022, ada 200 single mother baru di Kota Batu. Jadi, angka perceraian setahun lalu juga mencapai ratusan yang dipicu faktor utama, yaitu pertengkaran dengan pasangan hingga problem ekonomi.
Data angka perceraian di Kota Batu, jumlah tertinggi di Kecamatan Bumiaji mencapai 230 kasus. Disusul Kecamatan Batu dengan 157 perceraian dan Kecamatan Junrejo dengan 113 kasus.
Data Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, ada 500 pengajuan cerai yang masuk dan dikabulkan. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Malang Kelas I A M. Dedy Kurniawan menuturkan, banyak dari gugatan perceraian itu dilakukan istri alias cerai gugat.
”Lebih banyak istri yang menggugat cerai suaminya atau cerai gugat. Cerai gugat ada 374 kasus dan cerai talak hanya 126 kasus,” ungkap Dedy pada Selasa (31/01/2023).
Dia mengatakan, angka cerai gugat terbilang tiga kali lipat dibanding cerai talak. Alasannya, para istri menggugat suaminya karena bertengkar dan faktor ekonomi.
”Faktor ketiga karena minggat. Ada yang lelakinya doyan judi, dihukum penjara, KDRT, hingga murtad,” ujarnya.