Rawan Disalahgunakan, Ratusan Buku Nikah di Tuban Dimusnahkan

Redaksi

News

Pemusnahan ratusan buku nikah yang dilakukan oleh Kemenag Tuban, Senin (8/3/2021). Buku nikah yang dibakar merupakan buku nikah rusak dari beberapa KUI di Kabupaten Tuban mulai tahun 2011 hingga tahun 2020. (Foto: Humas Kemenag Tuban)
Pemusnahan ratusan buku nikah yang dilakukan oleh Kemenag Tuban, Senin (8/3/2021). Buku nikah yang dibakar merupakan buku nikah rusak dari beberapa KUI di Kabupaten Tuban mulai tahun 2011 hingga tahun 2020. (Foto: Humas Kemenag Tuban)
TUBAN, Tugujatim.id – Agar tidak disalahgunakan, sebanyak 366 pasang buku nikah di Tuban dimusnahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Senin (8/3/2021). Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban. Dilansir di website resmi Kemenag Tuban, Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Moh. Qosim menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan agar buku nikah tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Lantaran buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Moh. Qosim. (Foto: Humas Kemenag Tuban)
Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Moh. Qosim. (Foto: Humas Kemenag Tuban)
“Pemusnahan ini, merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam, Mashari, menambahkan buku nikah yang tidak terpakai ini dibakar, karena alasan kadaluwarsa dan rusak dari beberapa KUA di Kabupaten Tuban mulai tahun 2011 sampai 2020. “Pembakaran ini dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, nomor: B-657/Ke.13.1.2/KS.01.6/02/2021 tanggal 8 Pebruari tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah,” ujarnya. Pria jebolan UINSA Surabaya ini menambahkan, setelah mendapat persetujuan, pihaknya melaksanakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah. “Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi,” pungkasnya. (Mochamad Abdurrochim/gg)

Popular Post

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Anak juragan gabah.

Isi Bensin di SPBU, Uang Anak Juragan Gabah di Pasuruan Senilai Rp90 Juta Raib Dicuri Maling

Dwi Linda

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pemuda anak juragan gabah di Pasuruan, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencurian saat mengantre isi bensin ...

Ketua DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani merespons langsung aspirasi maupun tuntutan ratusan mahasiswa. Hal itu menyusul ratusan ...

Ilustrasi.

Hujan Deras, Balita di Kediri Terpleset ke Parit dan Tewas

Herlianto A

KEDIRI, Tugujadim.id – Duka dan kepedihan mendalam dirasakan Zulfia Ramadani, warga Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia harus mengikhlaskan buah hatinya, ...