• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelaku penodongan. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan saat konferensi pers pada Jumat (14/01/2022). (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

Rekam Jejak Pelaku Penodongan Senpi di Kota Batu Pernah Tembak Anggota Polri pada 1998

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Kasus terkait pelaku penodongan senjata api (senpi) di Kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (13/01/2022) adalah pria bernama Monang Sihombing, 50, warga asal Gorontalo, Sulawesi. Di balik sikap arogansinya karena terancam diserempet saat berkendara, inilah rekam jejaknya selama ini.

Fakta di balik aksi penodongan senpi yang dilakukan Monang Sihombing itu ternyata dia adalah residivis atau pernah dipenjara pada 1998 silam. Dia ditangkap setelah menembak anggota Polres Malang. Hingga kini belum diketahui apakah anggota Polres Malang yang ditembak ini tewas atau tidak.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan pun mengungkapkan fakta itu. Dia menjelaskan, peristiwa penembakan anggota Polri ini terjadi pada 1998 silam.

Pelaku penodongan. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan saat konferensi pers pada Jumat (14/01/2022). (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

”Dia dihukum penjara 7 tahun di Lapas Lowokwaru Malang dan bebas sekitar 2005,” beber Yogi dalam konferensi pers pada Jumat (14/01/2022).

Seperti diketahui, dalam video viral berdurasi 9 detik yang beredar di masyarakat, pria berjaket warna hitam itu mengendarai motor bebek. Tiba-tiba dia mengeluarkan senpi dari balik jaketnya. Sebelum itu, dia juga tertangkap kamera hendak memberi bingkisan ke anak-anak kecil, tapi ditolak.

Baca Juga:

  • https://tugujatim.id/pria-di-batu-bawa-senjata-api-sambil-beri-bingkisan-ke-anak-kecil/
  • https://tugujatim.id/motif-terancam-diserempet-pelaku-penodongan-senpi-di-kota-batu-bakal-diganjar-hukuman-seumur-hidup/

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menuturkan, pelaku penodongan senpi itu merasa terusik dengan pengendara lain yang sempat hendak menyerempetnya. Dia ingin menunjukkan superioritasnya lewat senjata api.

”Merasa terancam, pelaku ingin menunjukkan arogansinya dengan mengacungkan senpi kepada pengendara lain agar tidak menyerempetnya lagi. Tapi, senpi ini tidak sampai meletus,” kata Yogi dalam konferensi pers pada Jumat (14/01/2022).

Dalam kesehariannya, dia tinggal di Dusun Sumbersari Cembo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Berdasarkan hasil interogasi sementara, aksi pelaku penodongan ini tidak ada kaitannya dengan dugaan penculikan anak seperti kabar yang beredar.

Pelaku penodongan. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku penodongan di Kota Batu. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

Yogi melanjutkan, saat ditangkap pelaku ternyata memiliki banyak koleksi senpi. Polisi pun mengamankan 1 unit senpi jenis revolver colt rakitan kaliber proyektil 2,2 mm lengkap dengan 3 butir peluru. Selain itu, juga menyita senjata pistol air gun bareta dengan amunisi 5,5 mm lengkap dengan gas CO².

Menurut pengakuan pelaku, senpi ini hanya untuk koleksi. Pelaku mendapatkannya dari seseorang yang baru dia kenal di media sosial. Dia melakukan transaksi COD di Bungur, Surabaya, Jatim, yang dibeli seharga Rp 1,2 juta.

Dia melanjutkan, terkait dugaan penculikan anak yang beredar di media sosial masih belum terbukti. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Hasil sementara, pelaku baru kali itu memberikan kue ke anak-anak yang lewat. Masih belum ada bukti terkait dugaan penculikan anak,” kata Yogi.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup dan setinggi-tingginya penjara 20 tahun.

”Terkait kepemilikan senpi ini juga akan kami dalami lagi lebih lanjut,” ujarnya.

Tags: Berita senjata api ilegalBerita terkiniKasus senjata apiKota BatuPelaku penodonganPelaku penodongan di Kota BatuPelaku penodongan senpi di Kota BatuPria Bawa SenpiRekam jejak pelaku penodongan senpisenjata apiSenjata api ilegal
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Next Post
Bawaslu Trenggalek. (Foto: Muhammad Zamzuri/Tugu Jatim)

Siapkan Pengawasan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Trenggalek Audiensi Bersama DPRD

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID