TUBAN, Tugujatim.id – Pemkab Tuban mengumumkan formasi perangkat desa yang pendaftarannya mulai dibuka pada 26 Juni – 10 Juli 2023. Sedangkan untuk ujian rencananya akan digelar pada 9 Agustus 2023.
Ada 237 lowongan yang tersebar di 165 desa dari 19 kecamatan di Kabupaten Tuban. Lantas apa saja persyaratannya?
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemerintah Masyarakat Desa (Dinso P3A dan PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelamar.
Pertama, harus bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia.
Sedangkan untuk pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, dan juga usia minimal 20 tahun sampai dengan 42 tahun, terhitung pada saat pendaftaran.
Selanjutnya, mampu mengoperasikan komputer, sehat jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang, berkelakuan baik dan tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Lalu, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih.
“Kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dan terakhir memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi,” jelasnya.