JEMBER, Tugujatim.id – Komitmen internasionalisasi kampus Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember terus digaungkan. Salah satunya UIN KHAS Jember terlibat dalam Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Kelembagaan Melalui Peningkatan Akreditasi Perguruan Tinggi pada 17–19 September 2024 di Jakarta.
Rektor UIN KHAS Jember Prof Dr H. Hepni SAg MM menjelaskan, forum ini melibatkan 58 pimpinan PTKIN se-Indonesia. Karena itu, dia optimistis mampu memaksimalkan upaya dan komitmen bersama guna mewujudkan internasionalisasi kampus.
Hal ini selaras dengan poin 2 dalam Dasa Cita Rektor UIN KHAS Jember, yakni akreditasi unggul dan internasional.
“Akreditasi ini bukan hanya seremonial lima tahunan, namun lebih dari itu. Ini adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu universitas,” ujarnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Prof Dr H. Abu Rokhmad MAg dan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI Prof Dr Ahmad Zainul Hamdi MAg.
Kemudian Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI Dr H. Wawan Djunaedi MA; Sekjen Kemenag RI Prof Dr Muhammad Ali Ramdhani STP MT, hingga Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Prof Dr Slamet Wahyudi ST MT sebagai pemateri.
Kegiatan FGD ini dibuka oleh Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Prof Dr Ahmad Zainul Hamdi. Dia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan PTKIN. Mulai perhatian yang serius tentang akreditasi dan internasionalisasi kampus guna dapat pengakuan dunia internasional.
Untuk mencapai itu, pihaknya mendukung penuh bahkan menyiapkan anggaran yang signifikan pada setiap kegiatan yang berorientasi kepada penguatan kelembagaan PTKI.
Agenda tersebut diisi dengan penyampaian materi pertama oleh Dr H. Wawan Djunaedi MA. Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI itu memaparkan tentang sistem kenaikan pangkat dosen dan beberapa formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di perguruan tinggi Keagamaan ada yang masih kosong atau belum ada pelamar.
Baca Juga: 7 Fakta Jung So Min, Pemain Utama Love Next Door Ternyata Keturunan Keluarga Konglomerat
Dilanjutkan, penyampaian materi oleh Prof Dr Slamet Wahyudi ST MT bertema “Kebijakan Akreditasi Permendikbudristek 53 Tahun 2023 dan Sinergi SPMI Perguruan Tinggi”.
Anggota Dewan Eksekutif BAN PT itu menyampaikan pentingnya Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Pelaksanaan SPM Dikti diawali dengan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan atau sering disebut dengan istilah PPEPP. Melalui PPEPP yang dilaksanakan secara berkelanjutan, dapat dipastikan suatu perguruan tinggi dapat meraih akreditasi unggul.
Dia menambahkan, dalam peraturan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, ada beberapa indikator. Yaitu semua program studi harus memiliki 5 atau 6 dosen homebase sesuai bidang pendidikan masing-masing, semua program studi harus akreditasi, untuk program doktor guru besar minimal 2 orang, prestasi mahasiswa tingkat nasional maupun internasional, serta kurikulum yang sudah sesuai yakni Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Feni Yusnia
Editor: Dwi Lindawati