PASURUAN, Tugujatim.id – Ibarat jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib HS, 31, seorang residivis curanmor asal Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Selain ditangkap polisi, pria ini wajahnya babak belur dihajar massa saat tepergok memanjat rumah kakak dari istri sirinya.
Insiden penangkapan seorang pria residivis curanmor ini terjadi di Kampung Petung, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Rabu (29/11/2023), sekitar pukul 22.00 WIB. Dengan mengendarai sepeda motor, HS mendatangi rumah kakak kandung istri sirinya di Kampung Petung.
Sesampainya di sana, diduga dia kemudian memanjat pagar rumah kakak iparnya. Diduga dia memanjat dari sisi utara pagar rumah yang berbatasan dengan gudang selep padi.
“Warga curiga dengan HS, dikiranya mau mencuri. Lalu warga menangkapnya,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy Hidajanto saat dikonfirmasi pada Kamis (30/11/2023).
Panik, HS berlari kabur ke arah barongan atau rumpun pohon bambu pinggir sungai di seberang TKP. Di sana dia terpojok, warga yang geram langsung menghajarnya.
Wajah pria yang tidak jelas pekerjaannya ini pun babak belur, sekujur tangan dan kakinya juga luka-luka. Tidak lama, petugas kepolisian datang dan mengamankannya ke Mapolres Pasuruan Kota.
“Sebelum kami amankan, HS sempat dihajar massa, kondisinya luka-luka,” imbuhnya.
Setelah diinterogasi, HS mengaku bahwa tujuannya memanjat pagar rumah kakak iparnya ini diduga bukan karena ingin mencuri. Tapi diduga dia menaruh rasa curiga pada istri sirinya berinisial F dan membuntutinya hingga ke TKP kejadian.
“Dia curiga khawatir istri sirinya itu selingkuh, sebenarnya sudah tahu itu rumah saudara istrinya, khawatir kalau di sana ada pria lain,” jelasnya.
Rudi menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh HS yang menyelinap tanpa izin ke rumah orang lain sebenarnya sudah melanggar aturan pidana. Namun, pihak pemilik rumah tidak memperkarakan tindakan tersebut.
Di sisi lain, setelah polisi melakukan pengembangan, didapati temuan bahwa HS merupakan seorang residivis curanmor. Dia diduga sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) polisi.
“HS ini ternyata TO kami atas kasus pencurian sepeda motor Honda PCX tanggal 29 Juli lalu, TKP-nya di Jalan Irian Jaya, untuk BB motor sudah kami amankan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pria asal Kelurahan Trajeng ini ternyata juga sering keluar masuk penjara. Rudi menyebut bahwa penangkapan kali ini merupakan yang ke-8. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus curanmor lain.
“Sebelumnya dia sudah pernah dipenjara sebanyak tujuh kali dan diduga masih ada banyak sepeda motor hasil curian lain yang masih kami cari,” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati