SURABAYA, Tugujatim.id – Meninggalnya salah satu mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan (19) yang diduga dibunuh oleh seniornya sendiri, Altafasalya Ardnika Basya (23), masih hangat diperbincangkan publik.
Baru-baru ini, Rektorat UI memberikan pernyataan resminya. Sekretaris UI, Agustin Kusumawati mengatakan bahwa UI akan memberikan sanksi kepada tersangka Altaf seteleh proses hukum tuntas. Baru setelah itu, UI akan melayangkan sanksi terkait status akademik tersangka.
“Kalau nanti sudah ada ketetapan mengenai hukuman atau sanksi yang diterimanya, sanksi administratif berupa status akademik itu akan mengikuti atau menyesuaikan dengan ketetapan yang dijatuhkan kepada tersangka (Altaf) setelah nanti memperoleh ketetapan hukum,” kata Agustin dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Agustin menjelaskan bahwa ketetapan tersebut dikarenakan UI memiliki kode etik sendiri yang mengatur tentang pelanggaran akademik dan non-akademik di lingkungan kampus.
Merespons peristiwa ini, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud), Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa mahasiswa yang terlibat dengan pelanggaran kode etik seperti pelaku kekerasan seksual hingga pembunuhan agar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda setempat.
“Sebenarnya kita sudah mengingatkan bahwa tidak hanya kasus seperti ini yang terjadi. Ada beberapa mahasiswa yang terlibat dengan kekerasan seksual dan ditetapkan sebagai tersangka di Polda,” katanya.
Lebih lanjut, Chatarina berharap agar setiap kampus di Indonesia memiliki regulasi khusus bila ditemukan kasus demikian, mahasiswa yang menjadi tersangka tersebut agar diberhentikan sementara atau tetap dari status akademiknya sehingga tidak dapat melanjutkan proses pembelajarannya.
“Kita juga meminta ada peraturan tata tertib kampus yang bisa memberhentikan sementara atau tetap dari civitas akademika. Kalau tidak diberhentikan dia tidak akan melaksanakan kewajibannya untuk kuliah sehingga menghalangi pencapaian pembelajarannya,” imbuhnya.
Mantan Staf Ahli Mendikbud ini mengatakan bahwa Altaf sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian menjadi alasan kuat bahwa dia harus diberhentikan dari civitas akademiknya di kampus. “Kalau sudah kuat silahkan diberhentikan, jadi dikembalikan ke kampus karena itu berkaitan dengan hal pembunuhan kewajiban civitas akademika di kampus,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Naufal menggegerkan publik setelah ditemukannya mayat Naufal di indekosnya, di Jalan Plakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, pada Jumat (4/8/2023) lalu
Kurang dari 24 jam, polisi menangkap Altaf yang mengaku motif pembunuhan itu terinspirasi dari serial Narcos. Altaf menikam leher dan menusuk dada juniornya karena tengah terlilit pinjol dan masalah keuangan lainnya. Setelah melakukan aksinya, Altaf menggasak MacBook hingga iPhone milik Naufal.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti