MALANG, Tugujatim.id – Saat ini Kota Malang memasuki kuartal IV 2021. Untuk realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkirnya masih mencapai 64 persen atau sebesar Rp 3,8 miliar. Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang optimistis di akhir 2021 bisa mencapai target retribusi parkir sebesar Rp 6 miliar.
“Kami akan terus mengoptimalkan pendapatan hingga Desember mendatang. Kami optimistis tercapai targetnya,” ujar Kabid Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya pada Rabu (20/10/2021).
Menurut dia, pendapatan retribusi parkir saat ini memang tengah terkendala pembatasan aktivitas masyarakat di Kota Malang. Jadi, pemasukan retribusi parkir masih belum optimal.
Also Read
“Semuanya tahu, kendalanya saat ini karena kondisi PPKM. Kegiatan tidak bisa dilakukan sampai malam sehingga mengurangi penghasilan parkir,” jelasnya.
Sementara setiap tahun, Mustaqim mengatakan, target PAD retribusi parkir di Kota Malang terus naik. Untuk itu, pihaknya mengaku harus bekerja keras agar mencapai target tersebut. Menurut dia, sumber PAD retribusi parkir di Kota Malang terdapat sekitar 400 titik. Dia mengatakan, hampir merata memiliki potensi yang sama dalam menyumbang PAD Kota Malang.
“Ya semua merata, tidak ada yang menonjol. Mungkin yang menonjol itu hanya e-Parkir aja di MOG, Stadion Gajayana Malang. Kami ada sekitar 400 titik parkir resmi,” ucapnya.
Berdasarkan Perda Kota Malang No.3/2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Mustaqim mengatakan, tarif parkir di Kota Malang untuk sepeda motor, yakni Rp 2 ribu dan mobil Rp 3 ribu. Namun, tarif parkir khusus kegiatan insidental, sepeda motor ditarif Rp 3 ribu dan mobil Rp 5 ribu.
“Kalau ada jukir yang menarik tarif melebihi itu laporkan ke kami. Kalau perlu jangan mau diminta bayar parkir. Karena sudah jelas aturannya,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar berani meminta karcis parkir sebagai bukti kepatuhan pengelola parkir terhadap aturan. Jadi, PAD retribusi parkir bisa tercapai dengan optimal.
“Kalau ada keluhan terkait parkir, Dishub Kota Malang punya kontak pengaduan melalui media sosial. Bisa lewat IG, Facebook, Twitter, maupun lewat Sambat Online milik pemkot, pasti nanti tersambung kepada kami,” tutupnya.