MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ribuan pengendara kendaraan bermotor terjaring Operasi Zebra Semeru 2023. Satlantas Polres Mojokerto Kota mendapati sekitar 1.378 pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan berkendara di area kota maupun wilayah utara Sungai Brantas. Operasi ini berlangsung sejak 4 September hingga 15 September 2023.
Walau demikian, ribuan pengendara yang melanggar ini mendapat teguran sebagai bentuk edukasi. Teguran tersebut bertujuan agar pengendara tidak mengulangi pelanggaran yang telah dilakukan.
Sementara jenis pelanggaran yang menjadi prioritas konsentrasi berupa berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi dengan melebihi batas kecepatan dan atau melawan arus, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm standar, pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt, menggunakan ponsrl saat berkendara, dan pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
“Pengendara yang kami tegur sekitar 1.350 orang. Kalau selebihnya baru kami tindak dengan tilang, elektronik, maupun manual,” ujar Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Muhammad Puteh Rinaldi kepada Tugu Jatim, pada Sabtu (16/9/2023).
Pengendara yang melakukan pelanggaran fatal terpaksa harus ditindak tilang. Pelanggaran tersebut di antaranya melawan arus, tidak memakai helm standar, pengendara di bawah umur, kendaraan tidak memakai nomor polisi, termasuk juga kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrikan.
“Tilang manual yang kami lakukan sebanyak 28 pelanggaran. Penindakan ini meliputi tidak menggunakan helm standar sebanyak tiga pelanggar, berkendara melawan arus ada dua orang, berkendara di bawah umur ada empat orang, kendaraan melebihi muatan sebanyak satu pelanggar, serta kategori lain-lain seperti kendaraan tidak sesuai spesifikasi pabrikan atau tanpa nopol sejumlah 18 kendaraan.
“Jadi tujuan adanya Operasi Zebra Semeru dengan tujuh prioritas adalah sebagai usaha menurunkan angka kecelakaan. Tujuh prioritas juga menjadi fokus kami selama operasi berjalan,” imbuh Puteh, sapaannya.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti