SURABAYA, Tugujatim.id – RSUD Dr Soewandhie Surabaya memberi respons terkait adanya dugaan kasus korupsi alat kesehatan (alkes). Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri merilis kasus korupsi alat kesehatan yang melibatkan RSUD Soewandhi Surabaya dan terjadi pada 2012.
“Tahun 2012 RSUD dr. Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Kamis (01/02/2024).
Baca Juga: Gerakan Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Berantas Korupsi di Lingkup Pemkab
Disebutkan, anggaran yang sudah diadakan sejak 2011 ini, untuk Cath Lab senilai Rp17.050.000.000 dan CT Scan Rp14.500.000.000. Kemudian, terjadi tindakan pengadaan barang dan jasa pada salah satu produk tertentu dengan total kerugian negara sebesar Rp13 miliar.
Atas kasus ini, seseorang yang berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 16 Januari 2024.
RP dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Soewandhi dr Billy Daniel Messakh mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal kasus tersebut karena pada 2012, belum menjabat sebagai direktur utama.
Baca Juga: Bejat! Pelatih Paskibraka di Surabaya Diduga Perkosa Siswi Sendiri
“Terus terang saya tidak tahu, tahun itu saya masih belum menjabat,” katanya saat dikonfirmasi Tugujatim.id pada Jumat (02/02/2024).
Dalam struktur organisasi, pada 2012 pejabat Dirut RSUD Soewandhie memang masih dipegang oleh drg Febria Rachmanita yang juga merangkap jabatan menjadi kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Dia juga menegaskan jika tidak ada satu pun dokter di RSUD Soewandhie yang ditetapkan sebagai tersangka.
“So far, dokter di Soewandhie nggak ada yang tersangka,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati