PASURUAN, Tugujatim.id – 19 wanita diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan disekap di sebuah ruko, di kawasan Gempol City Walk, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kini, ruko itu telah disegel polisi.
Diduga, muncikari menggunakan ruko berkedok warung kopi untuk menutupi praktik bisnis prostitusinya.
Satpam kompleks ruko tersebut, Handoko menyatakan bahwa selama ini dia mengira ruko tersebut sebagai kafe atau warung kopi atau warkop. “Saya nggak sadarnya, mereka sewanya itu buat kafe,” ungkapnya, pada Minggu (20/11/2022). Ruko berkedok warkop bertuliskan WP GON tersebut baru disewakan selama satu bulan terakhir.
Menurut Handoko, gadis-gadis muda yang diduga disekap di sana juga dipekerjakan sebagai pelayan warung kopi. Selama bekerja di sana, para wanita itu diawasi ketat oleh penjaga dan dilarang untuk keluar.
Bahkan, tempat mereka tidur berada di lantai dua ruko tersebut. “Pengelola kafenya juga sombong, rupanya buat nutupi kedoknya,” ungkapnya.
Menurut Handoko, usai Polda Jatim melakukan penggerebekan pada Senin (14/11/2022) lalu, ruko tersebut langsung disegel. Sejumlah wanita beserta penjaga warkop diamankan polisi. “Langsung disegel setelah digerebek,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek praktik prostitusi di dua lokasi di wilayah Kabupaten Pasuruan, pada Senin (14/11/2022)lalu.
Penggerebekan pertama di ruko Gempol City Walk. Polisi mengamankan delapan wanita, tiga di antaranya masih di bawah umur, beserta tiga penjaga ruko dan kasir.
Setelahnya, polisi bergerak menuju wisma di kawasan Tretes, di perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B8 dan Blok B10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dari wisma tersebut, polisi mengamankan 11 wanita di mana seorang di antaranya anak di bawah umur, serta dua orang diduga muncikari berinisial DGP (29) dan RNA (30).
Sebanyak 19 wanita ini diduga menjadi korban dan dijual sebagai PSK seharga Rp500-800 ribu kepada pria hidung belang.