Rumah Restorative Justice, Kalapas Kelas IIB Tuban: Ruang Mengurangi Penghuni Lapas 

Dwi Lindawati

News

Restorative Justice. (Foto: Dokumen Lapas Kelas IIB Tuban/Tugu Jatim)
Proses kegiatan Restorative Justice di Balai Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Tuban, yang dihadiri kalapas, kejari, perwakilan Bank Jatim, dan beberapa undangan lainnya. (Foto: Dokumen Lapas Kelas IIB Tuban)

TUBAN, Tugujatim.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban Siswarno bersama Kejaksaan Negeri Tuban menghadiri Diskusi Rumah Restorative Justice di Balai Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (05/09/2022).

Kepala Lapas Tuban Siswarno menjelaskan, keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam masalah pidana ringan yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen masyarakat demi terpenuhinya rasa keadilan.

“Masalah yang dapat diselesaikan di rumah Restorative Justice di antaranya tindak pidana pencurian, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas dengan memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020,” cetusnya.

Menurut dia, hal tersebut berkaitan erat dengan tujuan pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial, di mana bertujuan untuk mengembalikan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan narapidana kepada masyarakat sehingga mereka menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, dan tidak mengulangi tindak pidana kembali.

Restorative Justice. (Foto: Dokumen Lapas Kelas IIB Tuban/Tugu Jatim)
Suasana diskusi di Restorative Justice di Balai Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Tuban, yang dihadiri kalapas, kejari, perwakilan Bank Jatim, dan beberapa undangan lainnya. (Foto: Dokumen Lapas Kelas IIB Tuban)

Siswarno menambahkan, secara yuridis peran masyarakat mulai bergerak sejak pra-adjudikasi, adjudikasi, dan post-adjudikasi.

“Selain dapat mengurangi tingkat hunian lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog keberadaan rumah Restorative Justice sebagai ruang untuk mengembalikan keadaan semula sebelum terjadi suatu tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, orang nomor satu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur tersebut juga memberikan penjelasan terkait layanan informasi integrasi melalui aplikasi website “pelita” dan aplikasi siwalan-lapastuban.id yang bertujuan memudahkan pengurusan program integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...