BATU, Tugujatim.id – Sejumlah pelaku wisata Kota Batu tampak was-was dengan rencana pemerintah pusat yang akan memberlakukan PPKM Leve 3 di seluruh Indonesia jelang natal dan tahun baru. Kebijakan ini tentu berdampak bagi para pelaku wisata di Kota Apel ini yang baru saja mulai bangkit.
Pemerintah kembali menerapkan pembatasan mobilitas sosial tersebut mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selaih itu, pengetatan protokol kesehatan juga diterapkan di tempat ibadah, pusat belanja dan juga destinasi wisata.
Kota Batu sebagai destinasi wisata favorit baru saja pulih dan mulai mengalami peningkatan kunjungan seiring penurunan level PPKM. Namun dengan adanya pembatasan ini kembali membuat was-was para pelaku usaha pariwisata di Kota Batu.
Also Read
Seperti dikatakan Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi, yang mengaku maklum dengan adanya pengetatan mobilitas kembali. Apalagi, virus COVID-19 dikabarkan telah bermutasi menjadi varian baru yang dinamai Omicron.
Sujud mengaku tidak masalah dengan pembatasan ini karena memang itu adalah upaya pemerintah untuk mengakhiri pandemi.
”Mau bagaimanapun pandemi masih ada, kita dari PHRI akan mengikuti aturan tersebut. Tapi satu hal yang kami minta kalau bisa, jangan ada penyekatan,” kata Sujud, Kamis (2/12/2021).
Menurut dia, penyekatan yang akan dilakukan akan berdampak pada kunjungan wisata yang membuat ekonomi pariwisata di Kota Batu kembali melesu. Di lain hal, pihaknya berjanji terus mendisiplinkan diri dan juga pengunjung menerapkan protokol kesehatan.
”Kami harap tidak ada (penyekatan, red) dan kami akan bekerja keras bersama pemerintah untuk menjaga supaya tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun,” jelasnya.
Menurut dia, dalam aturan PPKM Level 3 nanti diharapkan bisa lebih fokus melakukan penertiban, pembinaan dan membantu pelaku usaha pariwisata memenuhi persyaratan operasional.
”Kami minta usulan kami dipertimbangkan. Kami juga paham upaya kita bersama untuk menekan laju persebaran COVID-19, khususnya di Kota Batu,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, juga telah mewanti-wanti pengusaha hotel, restoran dan hiburan di Kota Batu untuk tidak menggelar kegiatan bersifat euforia atau pesta di akhir tahun nanti.
Dewanti menuturkan imbauan ini sejalan dengan instruksi Satgas COVID-19 yang memberlakukan PPKM Level 3 per tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
”Wisata tidak apa, kalau hanya menginap kemudian kuliner tidak apa. Kalau acara gebyar atau sifatnya euforia mendatangkan artis Jakarta atau musik-musik begitu tidak boleh,” tegas dia.
Imbauan ini kata Dewanti juga sudah disampaikan kepada seluruh pengusaha hotel dan restoran di Kota Batu. Artinya, wisatawan yang datang ke Kota Batu nantinya hanya terbatas untuk berwisata. Tidak untuk menggelar pesta yang sifatnya hura-hura dan mengundang keramaian.