MALANG, Tugujatim.id – Hingga saat ini pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia juga berdampak pada perekonomian masyarakat di berbagai daerah. Dampak itu pun dirasakan oleh para pengelola hotel di Kabupaten Malang. Sebab, bukannya pengelola dapat keringanan, pajak retribusi hotel justru naik pada tahun ini.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menargetkan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak retribusi hotel.
Kalau pada 2020 lalu target pajak retribusi hotel adalah Rp 1,7 miliar. Pada pada tahun ini (2021) naik lebih dari 2 kali lipat, yaitu Rp 4,2 miliar.
“Kami hanya bisa mendoakan saja karena kalau dibilang susah dan berat ya semua susah. Kami berharap semoga saja pandemi berakhir di tahun ini dan okupansi hotel bisa naik,” ucap Made saat dikonfirmasi Rabu (20/01/2021).
Kendati demikian, Made menjelaskan jika pajak retribusi hotel hanya dihitung berdasarkan jumlah tamu yang menginap di hotel tersebut.
“Kalau hanya ada satu tamu, pajaknya ya satu tamu saja. Bukannya satu hotel harus setor Rp 3 juta per bulan, karena kami nggak mematok target itu,” jelasnya.
Pria asli Bali ini percaya jika pengelola hotel di Kabupaten Malang mampu membayar pajak retribusi.
“Meskipun saat ini di tengah pandemi Covid-19 dan hotelnya sepi pengunjung, kami yakin mereka bisa dan taat,” ujarnya.(rap/ln)