Sakit Hati Sering Diejek, Pembunuh Sahabat Sendiri di Malang Divonis 13 Tahun Penjara

Redaksi

News

M. Imron, terdakwa pembunuhan, saat digelarnya konferensi pers di Mapolresta Kota Malang, Rabu (09/09/2020). (Foto: Azmy/Tugu Jatim)
M. Imron, terdakwa pembunuhan, saat digelarnya konferensi pers di Mapolresta Kota Malang, Rabu (09/09/2020). (Foto: Azmy/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Masih ingatkah soal kasus dua sahabat partner setia bermain game online yang berujung pada hilangnya nyawa Redy Setyo, 20, di Malang? Ya, M. Imron, 18, pelaku pembunuhan itu akhirnya divonis hukuman penjara selama 13 tahun. Putusan ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA M. Indarto per Senin (22/03/2021).

Putusan itu terbilang 2 tahun lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang menginginkan 15 tahun penjara. Terhadap putusan itu, JPU Kejari Kota Malang Hanis Aristya mengaku masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.

“Iya, putusan majelis hakim 13 tahun penjara. Kalau tuntutan kami sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk itu, kami pikir-pikir dulu dengan putusan tersebut,” terangnya Hanis Selasa (23/03/2021).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan hal yang sama bahwa atas putusan itu, pihaknya masih punya waktu 7 hari untuk bersikap.

“Terhadap putusan tersebut, kami menunggu selama tujuh hari. Masih pikir-pikir dulu,” jelasnya.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Budi Santoso, mengatakan jika pihaknya menerima putusan itu dan tidak akan melakukan upaya hukum lagi. Sesuai atau tidaknya putusan itu, Budi mengatakan, terdakwa juga menerima.

“Terdakwa sudah menerima putusan itu. Sudah sesuai dan kami terima, untuk itu tidak ada upaya hukum lain lagi dari pihak kami,” jelasnya.

Untuk diketahui, M. Imron, pemuda berusia 18 tahun ini nekat membunuh temannya sendiri karena mengaku sakit hati akibat sering diledek kawan sekamarnya, Redi Setyo, 20. Aksi pembunuhan itu dilakukan pada Kamis (03/09/2020), sekitar pukul 07.00. Pelaku memukuli kawannya dengan palu milik bengkel AC mobil tempat dia bekerja di Jalan Letjen S. Parman. (azm/ln)

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...