MALANG, Tugujatim.id – Selain menerjukan 300 petugas gabungan untuk menghalau adanya takbir keliling, Pemkot Malang juga memberikan aturan soal pelaksanaan Salat Id pada Kamis pagi (13/05/2021). Pelaksanaan salat di masjid dan lapangan terbuka tetap diperbolehkan asal dengan penerapan prokes ketat dan pembatasan jamaah di dalam masjid.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, dianjurkan untuk membatasi jamaah di dalam masjid 50 persen dari total kapasitas. Dia juga mengatakan, kami sudah berkoordinasi juga dengan seluruh takmir masjid se-Kota Malang.
Meski begitu, mantan Waka Polrestabes Surabaya ini mengimbau masyarakat untuk lebih baik salat di masjid, musala, atau di wilayah terdekat dengan rumah saja.
Terpisah, pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Agung Jami’ Kota Malang juga dipastikan akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Ketua Bidang Sosial dan PHBI Masjid Agung Jami’ Mahmudi Muhith mengatakan, juga akan menerapkan pembatasan jamaah yang salat di dalam masjid.
“Kami batasi 50 persen, jika biasanya total 5 ribu orang, kami batasi hanya 1.500-2.000 orang saja. Nanti safnya juga kami jarak minimal 1 meter,” jelas dia dihubungi.
Pihak takmir masjid juga melarang jamaah untuk salat di luar masjid. Jika ada yang salat di luar masjid alias di depan masjid hingga Alun-Alun Kota Malang, maka diserahkan kepada aparat satpol PP.
Sebelum masuk masjid, jamaah nanti akan dicek suhu tubuhnya hingga pemakaian masker. Harapannya, masyarakat sudah berwudu di rumah dan membawa sajadah sendiri.
“Supaya nanti tidak ada antrean dan kerumunan massa,” tutur dia.
Selain itu, waktu pelaksanaan Salat Id ini nanti akan lebih singkat dibanding tahun sebelumnya. Karena semua prosesinya mulai dari salat hingga ceramah dibatasi dalam waktu 15 menit.