TUBAN, Tugujatim.id – Sales perusahaan regulator gas LPG berinisial IP nekat menggondol mobil nopol L 1696 TY milik AN yang tak lain supervisornya sendiri. Aksi tak terpuji ini dilakukan lantaran pelaku merasa pendapatan yang diterima tidak cukup untuk biaya hidup.
Aksi pria 30 tahun yang juga warga Tasikmalaya, Jawa Barat, ini dilakukan bersama dua temannya yang belum tertangkap saat ini. Pencurian itu dilakukannya di gang depan kantor perwakilan PT di Lingkungan Jarkali, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban pada 20 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Tuban, AKBP Darman, kepada awak media menuturkan bahwa peristiwa itu bermula saat IP bersama pelaku lain D dan A yang kini keduanya DPO, merencanakan pencurian. Mereka lalu melakukan pencurian mobil milik AN yang tak lain merupakan atasan mereka. Kemudian para pelaku mengajak korban ngopi di depan kantor dan ingin menguasai kunci kontak.
Selanjutnya setelah kunci kontak mobil dikuasai, maka korban ditinggal di warung kopi dan mobil milik korban dibawa oleh ketiga pelaku rencananya untuk dijual.
“Jadi mereka nekat, membawa kabur mobil atasanya dan ingin menjualnya,” ucap Darman sapaan akrab Kapolres kelahiran Demak ini.
Setelah kejadian itu, korban segera melapor ke Polres Tuban. Polisi segera mengumpulkan keterangan dari saksi dan alat bukti lainnya untuk proses penyelidikan.
Pada 22 April 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tim Resmob Satreskrom Polres Tuban menerima informasi bahwa mobil yang digondol para pencuri itu melintas di jalan wilayah Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kemudian polisi segera berkordinasi dengan Polres wilayah setempat untuk melakukan upaya pencarian posisi kendaraan mobil.
“Pada 22 April 2022, sekira pukul 17.00 WIB mobil berhasil diamankan bersama pengendara mobil IP di Mapolsek Lewusari, Tasikmalaya, Jabar,” terangnya.
Selang sehari, barang bukti bersama pelaku yang membawa kabur diboyong ke Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dua pelaku masih DPO. Mohon doanya semoga dapat ditangkap dan diproses hukum,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman maksimal dihukum penjara selama tujuh tahun.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim