MALANG, Tugujatim.id – Santri senior bernama Ahmad Firdaus, 19, resmi tersangka usai diduga melakukan tindak kekerasan kepada ST, 15, santri junior, dengan cara menyeterika dadanya. Aksi ini terjadi di sebuah pondok pesantren yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, 4 Desember 2023.
Tersangka dan korban memang memiliki hubungan yang tidak akur. Bahkan, santri senior ini kerap melakukan kekerasan fisik kepada korban. Caranya, dia memukul atau menonjok tubuh korban. Sedangkan korban tidak pernah melawan perbuatan tersangka.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangka menyeterika dada korban saat dia tengah jadi petugas laundry. Dia mengatakan, awalnya korban masuk ke ruang laundry di lantai empat. Dia bertanya kepada tersangka soal pakaiannya dengan nada yang dianggap tidak sopan oleh tersangka.
“Korban mengatakan ‘wes mari a laundry-ku’ dan selanjutnya tersangka merasa tersinggung,” kata Gandha pada Kamis (22/02/2024).
Tidak butuh waktu lama, tersangka menghampiri korban, lalu memiting badannya, hingga membuatnya berada di meja setrika. Tersangka lalu mengambil setrika uap dan mengarahkannya ke wajah korban.
Tidak sampai di situ saja, tersangka menyemprotkan tombol uap panas dari setrika tersebut ke arah wajah korban.
“Namun tidak ada efek kepada korban saat itu. Selanjutnya korban berontak dan berdiri,” kata Gandha.
Tersangka kemudian mengarahkan setrika uap yang dia pegang ke dada kiri korban. Dia menyemprotkan tombol uap panas. Akibatnya, dada kiri korban melepuh.
Berdasarkan hasil visum di Puskesmas Kepanjen menunjukkan korban menderita luka bakar di dada sebelah kiri dengan bentuk tidak beraturan. Perkiraan, proses penyembuhan membutuhkan waktu kurang lebih 23-30 hari. Korban juga menderita luka memar pada lengan kiri sepanjang kurang lebih 10 sentimeter.
Baca Juga: Meningkat! Gaji UMR Pasuruan Kota dan Kabupaten 2024 Adu Selisih Jauh
“Hasil pemeriksaan mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersinggung saat korban menanyakan pakaian laundry milik korban apakah sudah siap apa belum,” papar Gandha.
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski resmi tersangka, polisi tidak menahannya. Sebab, tersangka masih aktif berstatus sebagai pelajar kelas XII. Dia juga masih dalam proses ujian sekolah.
“Kami sudah nelakukan proses mediasi pada 21 Februari 2024, tapi pihak pelapor dan keluarga memutuskan untuk tetap diproses sesuai hukum yang berlaku hingga sidang di pengadilan,” ujar Gandha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati