• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Santri senior.

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus kekerasan di salah satu pondok pesantren di Lawang, Kabupaten Malang. (Foto: istimewa)

Hubungan Tak Akur, Santri Senior di Lawang Malang Diduga Setrika Dada Juniornya, Pelaku Resmi Tersangka

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Santri senior bernama Ahmad Firdaus, 19, resmi tersangka usai diduga melakukan tindak kekerasan kepada ST, 15, santri junior, dengan cara menyeterika dadanya. Aksi ini terjadi di sebuah pondok pesantren yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, 4 Desember 2023.

Tersangka dan korban memang memiliki hubungan yang tidak akur. Bahkan, santri senior ini kerap melakukan kekerasan fisik kepada korban. Caranya, dia memukul atau menonjok tubuh korban. Sedangkan korban tidak pernah melawan perbuatan tersangka.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Terlengkap! Daftar Jurusan di UM untuk S1 dan D4: Cek Daya Tampung Terbaru 2024, Pendidikan Guru Sekolah Dasar Terbanyak

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangka menyeterika dada korban saat dia tengah jadi petugas laundry. Dia mengatakan, awalnya korban masuk ke ruang laundry di lantai empat. Dia bertanya kepada tersangka soal pakaiannya dengan nada yang dianggap tidak sopan oleh tersangka.

“Korban mengatakan ‘wes mari a laundry-ku’ dan selanjutnya tersangka merasa tersinggung,” kata Gandha pada Kamis (22/02/2024).

Tidak butuh waktu lama, tersangka menghampiri korban, lalu memiting badannya, hingga membuatnya berada di meja setrika. Tersangka lalu mengambil setrika uap dan mengarahkannya ke wajah korban.

Tidak sampai di situ saja, tersangka menyemprotkan tombol uap panas dari setrika tersebut ke arah wajah korban.

“Namun tidak ada efek kepada korban saat itu. Selanjutnya korban berontak dan berdiri,” kata Gandha.

Tersangka kemudian mengarahkan setrika uap yang dia pegang ke dada kiri korban. Dia menyemprotkan tombol uap panas. Akibatnya, dada kiri korban melepuh.

Berdasarkan hasil visum di Puskesmas Kepanjen menunjukkan korban menderita luka bakar di dada sebelah kiri dengan bentuk tidak beraturan. Perkiraan, proses penyembuhan membutuhkan waktu kurang lebih 23-30 hari. Korban juga menderita luka memar pada lengan kiri sepanjang kurang lebih 10 sentimeter.

Baca Juga: Meningkat! Gaji UMR Pasuruan Kota dan Kabupaten 2024 Adu Selisih Jauh

“Hasil pemeriksaan mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersinggung saat korban menanyakan pakaian laundry milik korban apakah sudah siap apa belum,” papar Gandha.

Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski resmi tersangka, polisi tidak menahannya. Sebab, tersangka masih aktif berstatus sebagai pelajar kelas XII. Dia juga masih dalam proses ujian sekolah.

“Kami sudah nelakukan proses mediasi pada 21 Februari 2024, tapi pihak pelapor dan keluarga memutuskan untuk tetap diproses sesuai hukum yang berlaku hingga sidang di pengadilan,” ujar Gandha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniKabupaten Malang hari iniKasus santri di LawangKasus santri setrika dada juniornyaSantri LawangSantri senior di LawangSantri setrika juniornya di Lawang Malang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
DPR RI Dapil III Jatim.

10 Caleg DPR RI Dapil III Jatim dengan Surabaya Tertinggi, Kalahkan Dina Lorenza, Nasim Khan Berpeluang Kembali ke Senayan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID