MOJOKERTO, Tugujatim.id – Anggaran Rp406 Juta disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto untuk santunan kecelakaan kerja penyelenggara Pilkada di Kabupaten Mojokerto. Anggaran yang salah satunya bersumber dari hibah APBD tersebut disiapkan jauh-jauh hari berdasar Surat Menteri Keuangan yang diteken pada 5 Agustus 2022.
“Hal tersebut kami alokasikan jauh-jauh hari dengan total Rp406.200.000 untuk santunan kecelakaan kerja petugas pada Pilkada 2024 nanti,” ujar Muslim Bukhori, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Mojokerto, Rabu (07/08/2024).
Muslim melanjutkan, rincian santunan kecelakaan kerja badan ad hoc yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per orang, cacat permanen sebesar Rp30.800.000 per orang, luka berat senilai Rp16.500.000 per orang, luka sedang sebesar Rp8.250.000 per orang serta bantuan biaya pemakaman senilai Rp10.000.000 per orang.
Keputusan KPU nomor 59 tahun 2023 dijelaskan bahwa petugas Pilkada yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, meliputi meninggal dunia dalam menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Lalu, kriteria cacat permanen total yang mengakibatkan badan adhoc tidak memiliki kemampuan untuk bekerja normal dengan ketentuan kehilangan satu atau lebih anggota atau organ tubuh selama-lamanya dan tidak mampu melakukan pekerjaan normal; kehilangan fungsi indera penglihatan, pendengaran, berbicara, dan penciuman secara permanen; dan atau lumpuh anggota atau organ tubuh secara permanen.
Sementara, badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengalami luka atau sakit berat, meliputi luka atau sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan;
2. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi;
3. Adanya penurunan kesadaran;
4. Adanya gangguan hemodinamik;
5. Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
6. Terganggu daya pikir atau kesadaran (koma) selama lebih dari empat minggu;
7. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;
8. Luka yang membutuhkan perawatan inap di rumah sakit;
9. Luka atau sakit berat karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko