Tugujatim.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Ada beberapa fakta tentang BAZNAS, berikut ulasannya.
1. Lembaga Penyalur Dana Ziswaf
ZISWAF merupakan singkatan dari Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf. ZISWAF merupakan implementasi dari sistem ekonomi Islam yang menginterpretasikan hubungan vertikal (hubungan manusia dengan Tuhan) dan horizontal (hubungan manusia dengan makhluk lainnya) dalam kehidupan.
Dampak positif yang didapat dari adanya Ziswaf ialah dapat menyetarakan tingkat sosial, membangun ukhuwah dengan makhluk lainnya. Kemudian, membantu masyarakat yang kurang mampu secara materi, serta menciptakan keadilan secara ekonomi.
2. Sarana Ibadah
BAZNAS sebagai lembaga di tingkat nasional selain memiliki dampak sosial untuk masyarakat, juga dapat menjadi sarana ibadah. Seperti di poin pertama, Ziswaf merupakan salah satu implementasi hubungan manusia dengan Tuhan. Membayar zakat dalam Islam adalah ibadah sosial. BAZNAS dapat menjadi jembatan atau penghubung bagi orang-orang yang menunaikan Ziswaf untuk mempererat hubungannya dengan Tuhan dan manusia lainnya.
3. Menggunakan Sistem Digital
Seiring berkembannya teknologi, BAZNAS kini sudah menerapkan sistem digital dalam menghimpun dan menyalurkan dana Ziswaf. Salah satunya penggunaan sistem Customer Relationship Management (CRM). Ada tiga aspek yang ditonjolkan dalam CRM ini, ialah peningkatan kemampuan amil, terintegrasinya layanan digital apps BAZNAS untuk seluruh daerah di Indonesia. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan ketertarikan masyarakat untuk berziswaf dengan segala kemudahan teknologi yang diterapkannya.
4. Kontribusinya di Tengah Pandemi
Kebijakan PPKM di masa pandemi membuat banyak masyarakat susah menemukan pekerjaan, mengalami gulung tikar, bahkan PHK. Mereka mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya. Disinilah peran Ziswaf akan sangat terasa.
Dilanzir dari baznas.go.id, BAZNAS memiliki langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan Ziswaf ditengah pandemi ini. Pertama, melalui program cash for work (CFW) yaitu memberikan uang tunai untuk sebuah pekerjaan kepada para pekerja rentan untuk dilatih membantu penanganan Covid-19.
Kedua, BAZNAS memberikan imbauan kepada seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia untuk merealokasi rencana kerja dan anggaran tahunan untuk penanganan dampak Covid-19 terhadap mustahik.
Dan ketiga, BAZNAS mendapat mandat dalam UU. No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Nasional yang bertujuan salah satunya adalah meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.