BOJONEGORO, Tugujatim.id – Satlantas Polres Bojonegoro melalui Unit Keamanan dan Keselamatan melakukan sosialisasi dengan melarang pemilik atau pengusaha bengkel variasi untuk tak melayani pemasangan knalpot brong, Senin (31/01/2022).
Kasat Lantas Bojonegoro AKP Rizal Nugra Wijaya didampingi Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro M. Thohir mengungkapkan, sosialisasi dilakukan di beberapa bengkel motor yang ada di Bojonegoro. Di antaranya, bengkel Rajawali Motor di Jalan Rajawali 122-124, bengkel Galaxy Motor di Jalan WR. Suratman Ruko No 6, bengkel Lumintu Jaya Motor di Kompleks Pasar Banjarrejo, bengkel Lestari Motor di Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), BMS Spesialis Knalpot di Jalan Gajahmada, dan bengkel Ayik Motor di Jalan Mastrip.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro M. Thohir mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar tidak ada penggunaan knalpot brong yang dianggap mampu menimbulkan polusi suara dan mengganggu masyarakat.
“Larangan menggunakan, menjual, dan membuat knalpot brong atau variasi itu karena knalpot brong dapat menimbulkan polusi suara,” ujar Thohir.
Selain itu, satlantas juga mengimbau pemilik bengkel variasi untuk tidak lagi melayani masyarakat yang akan memasang knalpot brong.
Untuk itu, dia berharap, masyarakat terutama pengusaha bengkel knalpot brong bisa memahami dan melaksanakan imbauan yang diberikan.
“Satlantas Polres Bojonegoro berharap pengusaha pembuat knalpot brong dan pemilik bengkel variasi dapat mematuhi imbauan yang disampaikan petugas,” ujar Thohir.