Satnarkoba Polrestabes Surabaya Menangkap 2 Kurir Narkotika di Tol Ungaran Semarang

Redaksi

News

Ilustrasi narkoba/Pixabay
Ilustrasi narkoba/Pixabay

SURABAYA, Tugujatim.id – Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 2 kurir dari 2 jaringan yang berbeda, keduanya ditangkap di Tol Ungaran Semarang. Hal tersebut disampaikan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo bahwa tersangka pertama, YR, 44, membawa 5 kg narkoba jenis sabu dan 400 butir happy five dikirim dari Surabaya menuju Jakarta.

Sedangkan untuk tersangka kedua, berinisial SS, 47, yang rencananya akan mengedarkan narkotika dari Bandung menuju Surabaya dengan barang bukti 3 kg sabu yang berhasil diamankan petugas.

“Kedua tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan untuk dikembangkan ke jaringan yang lebih besar,” terang Hartoyo pada Tugu Jatim Senin siang (15/03/2021).

Selain itu, untuk Wakasatnarkoba Kompol Heru Dwi Purnomo menyampaikan mengenai proses penangkapan kedua tersangka di pintu keluar Tol Ungaran Semarang. Tersangka YR ditangkap pada 1 Maret 2021, sedangkan SS tertangkap pada 4 Maret 2021.

Untuk tersangka SS ditangkap pada 4 Maret 2021 saat petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka di Tol Ungaran Semarang dan melakukan penutupan jalan. Petugas melakukan penembakan pada tersangka SS.

“Saat kami menunjukkan identitas (anggota Polri), tersangka spontan langsung berupaya kabur dengan menabrak palang pintu tol dan membuang barang bukti. Langsung kami kejar,” imbuh Heru.

Polrestabes Surabaya hanya menemukan barang bukti mobil setelah dilakukan penelusuran di area Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

“Selanjutnya kami mencari tersangka dan kurang lebih sore hari pada 4 Maret 2021, kami berhasil menangkapnya di Kota Malang, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta,” tuturnya.

Untuk diketahui, tersangka YR, Polrestabes Surabaya menjatuhi Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara tersangka SS dijatuhi Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Rangga Aji/ln)

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...