MAGETAN, Tugujatim.id – Petugas Satpol PP, Bea Cukai Magetan, dan Polri aktif operasi pemberantasan rokok ilegal di warung dan toko pinggiran. Mereka mengimbau pemilik warung dan toko untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
Satpol PP sebelumnya juga sering merazia toko dan warung yang memperjualbelikan rokok. Setiap bulan minimal melakukan operasi sebanyak dua kali. Awal Juli 2024, sasaran operasi meliputi tiga kecamatan, yaitu Maospati, Magetan, dan Sidorejo.
Baca Juga: Hendy-Firjaun Daftar ke KPU Jember Diusung PDIP
“Kami berharap operasi ini maksimal dengan menyisir toko, warung, hingga jasa pengiriman untuk memerangi peredaran rokok ilegal,’’ kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar.
Berdasarkan data petugas, lokasi rawan peredaran rokok ilegal ada di Kecamatan Maospati dan Magetan. Sementara kondisi Kecamatan Sidorejo normal dan aman.
Tim gabungan dari satpol PP, polres, dan Bea Cukai melaksanakan operasi selama dua hari dengan inspeksi menyeluruh di seluruh toko di ketiga kecamatan yang diduga melakukan peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: RSU Wajak Husada Bareng Muspika Wajak Gelar Program Gerakan Mitigasi Stunting
“Tujuan utamanya untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha dan mengurangi peredaran rokok ilegal,’’ kata Petugas Bea Cukai Madiun Jiman.
Selain inspeksi di toko dan warung, petugas juga menyosialisasi dan mengedukasi kepada pedagang tentang ciri dan bahaya rokok ilegal yang harus dihindari.
“Alhamdulillah, pada hari pertama operasi ini kami belum menemukan rokok ilegal di toko dan warung yang kami datangi,” sebutnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati