KEDIRI, Tugujatim.id – Penertiban baliho serta reklame kedaluwarsa dan tak berizin terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri. Razia tersebut dilakukan Satpol PP Kediri mulai di Jalan Pamenang, Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem. Selanjutnya mereka menyusuri jalan hingga ke Kecamatan Plemahan.
Dari pantau wartawan Tugu Jatim di Jalan Pamenang saja sekitar 5 spanduk yang diamankan petugas. Mulai baliho iklan handphone dan iklan kesehatan.
Razia baliho dan reklame yang mulai pukul 09.00 tersebut mengerahkan 2 tim di tempat yang berbeda, yaitu 1 tim di wilayah timur yaitu Kecamatan Ngasem, Pagu, Kayen, sampai Plemahan. Tim kedua sepanjang jalan Kediri- Pare, mulai Kecamatan Gurah hingga Pare.
“Kami susur sepanjang jalan ini, semampu tim kami hari ini,” ungkap Samiyanto, petugas Satpol PP Kediri yang berada di lokasi.
Dia mengatakan, razia tersebut memang rutin dilaksanakan untuk menjaga ketertiban. Baliho dan reklame yang melanggar tersebut dibawa ke kantor satpol PP untuk diamankan.
“Nanti pemiliknya akan kami panggil ke kantor,” tutupnya.