BATU, Tugujatim.id – Pemkot Batu melalui dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan (DPKPP) telah menyediakan jasa layanan sedot tinja. Karena itu, warga Kota Batu tak perlu jauh-jauh memanggil jasa layanan ini dari Kota Malang untuk menguras septic tank-nya.
Layanan jasa sedot tinja ini memang sudah diusulkan sejak 2021, lalu akan diusulkan untuk disusun regulasinya. Kepala DPKPP Kota Batu Bangun Yulianto menjelaskan, layanan ini bisa menambah pendapatan asli daerah jika benar-benar terwujud.
Perda yang penting disusun adalah soal ranperda retribusi penyedotan. Kota Batu juga memiliki UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) sejak 2016 lalu di TPA Tlekung.
“Dengan adanya payung hukum, layanan ini bisa segera diaktifkan,” terang Bangun pada Minggu (10/07/2022).
Dia menambahkan, layanan ini juga akan diperkuat di sektor digital. Untuk mekanisme pembayaran dari pengguna jasa akan dilakukan secara non tunai. Jadi, untuk mendapat layanan jasa sedot tinja, masyarakat harus mendaftar melalui aplikasi terlebih dulu.
Bangun menuturkan, layanan jasa sedot lumpur tinja sebelumnya juga sudah dioperasikan. Namun terbatas hanya pada lembaga sosial seperti tempat ibadah ataupun yayasan, tak bisa untuk kalangan rumah tangga karena tidak ada regulasinya.
”Kalau misal nanti ada perda, maka akan ada tarif yang bervariatif. Untuk rumah tangga berapa, untuk perkantoran, perhotelan, maupun niaga. Tentunya beda-beda,” jelasnya.
Dia menjelaskan, Kota Batu ada sekitar 60 ribu bangunan gedung. Dengan adanya layanan ini dimungkinkan dapat menghindari pencemaran air tanah. Sebab, apabila septic tank terlalu padat, maka dikhawatirkan air limbah domestik meluber yang mengakibatkan buruknya sanitasi.
”Di sisi lain, pelayanan ini cukup potensial dalam menambah perolehan PAD,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim