MOJOKERTO, Tugujatim.id – Laporan awal dana kampanye Paslon (Pasangan Calon) Pilkada Mojokerto 2024 diumumkan KPU Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, terdapat variasi besaran yang tercantum dalam rekening paslon Ikfina Fahmawati – Sa’dulloh Syarofi alias Idola serta paslon Muhammad Al Barra – Muhammad Rizal Octavian atau Mubarok.
Paslon Idola yang mendapat nomor urut 1 melaporkan dana awal kampanye sejumlah Rp20 juta. Sementara, pasangan Mubarok yang mendapat nomor urut 2 melaporkan dana sejumlah Rp2 juta dalam rekening kampanye. Jumlah tersebut disinyalir bakal terus bertambah seiring dengan bergulirnya masa kampanye hingga 23 November 2024 mendatang.
“Angka tersebut senada dengan apa yang tercantum dalam laporan awal. Disetorkan pada 24 September lalu. Nilai dana tidak ditentukan harus berapa, sesuai dengan porsinya saja,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, Rabu (02/10/2024).
Afnan melanjutkan bahwa besar kemungkinan jumlah dana kampanye terus bertambah. Terlebih untuk kebutuhan kampanye di beberapa daerah. Nantinya, arus dana masuk dan keluar selama kampanye wajib dilaporkan ke KPU Kabupaten Mojokerto.
PKPU nomor 14 tahun 2024 menyebutkan bahwa KPU mempunyai hak menetapkan batas dana kampanye berdasar kesepakatan bersama dengan pihak paslon. “Untuk besaran batas masih dirumuskan dengan liason officer masing-masing paslon,” imbuh Afnan.
Dana tersebut digunakan untuk keperluan kampanye dalam berbagai bentuk. Mulai dari kampanye terbuka, model rapat umum, pertemuan terbatas tatap muka, hingga kegiatan lainnya. Lalu, dana kampanye juga digunakan untuk keperluan alat peraga kampanye (APK) maupun kebutuhan bahan kampanye.
Sementara, batas sumbangan perorangan untuk masing-masing paslon dibatasi dalam nominal Rp75 juta dan batas untuk sumbangan dari lembaga swasta sebesar Rp750 juta. “Masih tahap dirumuskan untuk disepakati,” tandas Afnan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko