Sejumlah Pasal UU PSDN Bermasalah, Pengamat Nilai Komcad Belum Diperlukan

Herlianto A

News

Expert Meeting tentang Telaah Kritis UU No 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Rabu (23/3/2022).
Expert Meeting tentang Telaah Kritis UU No 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Rabu (23/3/2022). (Foto: Dokumen)

Tugujatim.id – Undang-Undang No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) masih menjadi bahan diskusi serius. Bahkan, saat ini masih dalam proses judicial review di Makhamah Konstitusi (MK) karena ada masyarakat yang menggugat. Aturan yang mengatur komponen cadangan (Komcad) itu disebut-sebut bermasalah.

Masalah tersebut dibahas pada FGD/Expert Meeting tentang Telaah Kritis UU No 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Rabu (23/3/2022). Hadir sebagai narasumber; Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Dr Al Araf, Pengamat Hukum dan HAM FH UB Milda Istiqomah PhD, Dosen Fisip UB Arief Setiawan MA, dan dimoderatori Ketua Pusat Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi FH UB, Dr Muktiono. Hadir puluhan peserta dari berbagai elemen, pemerhati, pengamat, akademisi, lembaga masyarakat dan pers.

Sejumlah pasal yang bermasalah disampaikan Milda. Dalam Pasal 4 UU PSDN, ruang lingkup ancaman menurutnya terlalu luas. Hal tersebut akan menimbulkan permasalahan, termasuk terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Misalnya, komcad punya kewenangan melakukan laporan dan tindakan yang harusnya ada filter.

“Kami tidak menolak sepenuhnya. Hanya beberapa pasal yang perlu dicermati karena bermasalah. Salah satunya penjatuhan sanksi pidana jika Komcad tidak mau melakukan mobiliasi atau melaksanakan perintah, ini bertentangan dengan prinsip kesukarelaan,” kata dosen FH UB tersebut.

Selain itu, persoalan di tubuh TNI sendiri menurutnya belum selesai. Jangan ditambah lagi beban anggaran baru dengan Komcad. Penguatan pertahanan dan keamanan negara yang terpenting menurutnya adalah teknologi pertahanan. Sementara sumber daya manusia menurutnya cukup dari TNI.

“Lebih baik TNI ditambah pelatihannya dan kesejahteraannya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Al Araf. Dia dan sejumlah lembaga masyarakat ikut mengawal judicial review UU PSDN di MK. Komcad menurutnya belum dibutuhkan saat ini dan mungkin tidak dibutuhkan sama sekali. Apalagi, UU PSDN yang mengatur Komcad kata dia, juga ditemukan masalah.

“Ini juga pelik. Masyarakat masih gugat di MK, malah bikin revisi UU PSDN di DPR,” terangnya.

Lebih rinci, Al Araf menjelaskan UU PSDN layaknya UU wajib militer. Misalnya disebutkan, sekali masyarakat masuk Komcad, tidak boleh keluar. Kalau keluar hukumnya bisa pidana. UU PSDN menurutnya menafikan norma agama dan HAM. Dan sejumlah pasal menurutnya tidak sejalan dengan konstitusi.

“Komcad gajinya hanya Rp 500 ribu per bulan. Nah, ini saya dengar kalau masyarakat menolak, nanti yang wajib ASN. Jadi siap-siap ibu dosen pagi-pagi sudah mulai lari-lari, push up,” ujarnya.

Padahal kata dia, sebagian negara Eropa pasca perang dingin sudah tidak mengandalkan SDM perang. Program wajib militer dihapus di berbagai negara. Termasuk Inggris menurutnya yang sadar, perang modern membutuhkan komponen teknologi pertahanan perang dan tentara profesional.

“Di Inggris tidak banyak tentaranya, tapi mereka mobilisasi di area penting. Dan teknologi perang menjadi yang diandalkan. Di kita kan masih punya problem di komponen utama, kok malah nambah beban baru dengan komponen cadangan,” tegas Al Araf.

Al Araf meminta MK harus menafsirkan UU PSDN dengan benar. Yaitu kata dia, logika komponen utama sebagai pasukan perang, berarti sama dengan komponen cadangan tersebut. Dan, banyak negara menurutnya mengatur Komcad hanya sebatas soal SDM saja.

“Standing point kami, MK mengabulkan gugatan permohonan terhadap pasal-pasal yang bermasalah,” tegasnya.

Meski UU ini nantinya tetap ada, Al Araf menyatakan tidak perlu diterapkan untuk 20 tahun kedepan. Tentu karena tidak ada urgensi pada tahap krisis. Fokus utama pertahanan menurutnya tetap pada tubuh TNI. Bagaimana pada era perang modern ini, pemerintah bisa mengembangkan tentara profesional dan membangun teknologi pertahanan modern.

“Saya kira dalam jangka pendek 20 tahun kedepan, aturan ini tidak perlu diterapkan dulu. Prioritasnya ya komponen utama beserta kesejahteraannya,” tukasnya.

Dari sudut pandang politik, Arief mengingatkan sejarah paramiliter di berbagai negara termasuk Indonesia dulu. Hal tersebut memberikan dampak negatif yang tak kunjung selesai bahkan hingga saat ini. Komponen cadangan menurutnya bisa saja dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan yang lain.

“Komcad ini absurd. Saya rasa lebih baik untuk meningkatkan alutsista,” pungkasnya.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...