Tugujatim.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya memastikan bahwa sekolah tatap muka dibatalkan. Sejatinya, sekolah tatap muka direncanakan dapat dimulai sejak 30 Maret 2021 lalu, tetapi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin meningkat.
Bahkan pada akhir Juli 2021, Indonesia diserang oleh varian baru (red: varian delta) hingga di awal Agustus 2021. Tak pelak, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang kemudian diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Atas pertimbangan belum meredanya pandemi covid-19 ini, maka rencana sekolah tatap muka dibatalkan. Sebagai konsekuensinya, kementerian Kemendikbudristek melanjutkan bantuan kuota belajar. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Nadiem Mariem, menteri Kemendikbudristek dilansir dari YouTube Kemendikbudristek yang rilis pada Kamis (5/8/2021).
Untuk memastikan kelancaran pembelajaran online bagi peserta didik, tiga kementerian melakukan koordinasi, yaitu antara kemendikbudristek, kementerian keuangan dan kementrian agama. Koordinasi ini bertajuk Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota dan Uang Kuliah Tunggal 2021. Tiga lembaga sepakat melanjutkan bantuan untuk siswa yang belajar jarak jauh.
Saat ini, ditegaskan Nadiem, bantuan senilai Rp. 13.2 Triliun telah digelontorkan oleh kemendikbudristek kepada seluruh pelaku pendidikan yang terdampak Covid-19 dalam bentuk kuota, gaji bagi pengajar non-PNS, uang kuliah tunggal, dan rumah sakit pendidikan.
Sementara itu, bantuan lanjutan akan dimulai pada bulan September kepada 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru serta dosen. Berikut rincian bantuan kuota yang akan diberikan: Peserta didik PAUD 7 GB per bulan, jenjang dasar dan menengah 10 GB per bulan, jenjang paud, dasar, dan menengah 12 GB per Bulan, dan mahasiswa dan dosen 15 GB per bulan
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menegaskan bahwa setiap kepala pendidikan agar selalu memperbaharui data siswa terkait dengan masuknya tahun ajaran baru. Sementara bantun UKT (Uang Kuliah Tunggal) diberikan kepada mahasiswa yang tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan lain. Bantuan ini senilai Rp. 2,4 juta.
Adapun proses belajar mengajar yang ada di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) juga melanjutkan bantuan kuota dan uang kuliah. Yaqut Cholil Qoumas, menteri agama, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan kebijakan keringanan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi keagamaan negeri dalam bentuk pengurangan UKT. Juga, memperpanjang waktu pembayaran serta penyicilan UKT.
Sementara untuk besaran dana untuk optimalisasi pembelajaran digital, lanjut Gus Yaqut, Kemenag menggelontorkan sekitar Rp. 3.668 triliun.