TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Agama Tuban mengabulkan 516 pemohon dispensasi nikah (diska) selama 2022. Jumlah ini terbilang cukup fantastis karena mengantarkan Tuban masuk 10 besar permintaan tinggi surat diska di Jatim.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban Muhamad Rizki mengatakan, fenomena tingginya permintaan surat diska tersebut dipengaruhi beberapa faktor, seperti syarat batasan usia nikah di KUA. Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal usia 19 tahun.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, dia mengatakan, usia nikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Jadi, usia 17 sampai di bawah 19 tetap wajib mendapatkan diska.
“Aturan usia menikah terbaru yakni baik laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun,” ujar Rizki, sapaan akrabnya pada Jumat (20/01/2023).
Dia menjelaskan, calon pengantin (catin) yang mengajukan permohonan surat diska harus memenuhi sejumlah syarat wajib, seperti syarat lengkap administrasi, kesehatan fisik dan mental.
“Termasuk juga pernah mengikuti bimbingan pernikahan atau sejenisnya,” terangnya.
Rizki melanjutkan, ada beberapa faktor lain yang menjadi dasar mengajukan diska, seperti kasus hamil di luar nikah. Namun untuk jumlahnya, pihaknya tidak mengetahuinya secara pasti.
“Diperkirakan tidak sampai 20 persen,’’ prediksinya.
Rizki menyebut, ada juga faktor karena catin sudah menjalin hubungan yang lama dan menyatakan siap menikah guna menghindari hal-hal buruk, seperti berhubungan badan di luar nikah.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai 15.212 kasus. Untuk data tertinggi adalah Kabupaten Malang sebanyak 1.455 surat, disusul Jember 1.395 surat, dan Kabupaten Probolinggo sebanyak 1.152 diska.