Selama 2022, Pengadilan Agama Tuban Kabulkan 516 Pemohon Dispensasi Nikah 

Dwi Lindawati

Pilihan Redaksi

Pengadilan Agama Tuban.
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Pexels)

TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Agama Tuban mengabulkan 516 pemohon dispensasi nikah (diska) selama 2022. Jumlah ini terbilang cukup fantastis karena mengantarkan Tuban masuk 10 besar permintaan tinggi surat diska di Jatim.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban Muhamad Rizki mengatakan, fenomena tingginya permintaan surat diska tersebut dipengaruhi beberapa faktor, seperti syarat batasan usia nikah di KUA. Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal usia 19 tahun.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, dia mengatakan, usia nikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Jadi, usia 17 sampai di bawah 19 tetap wajib mendapatkan diska.

“Aturan usia menikah terbaru yakni baik laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun,” ujar Rizki, sapaan akrabnya pada Jumat (20/01/2023).

Dia menjelaskan, calon pengantin (catin) yang mengajukan permohonan surat diska harus memenuhi sejumlah syarat wajib, seperti syarat lengkap administrasi, kesehatan fisik dan mental.

“Termasuk juga pernah mengikuti bimbingan pernikahan atau sejenisnya,” terangnya.

Rizki melanjutkan, ada beberapa faktor lain yang menjadi dasar mengajukan diska, seperti kasus hamil di luar nikah. Namun untuk jumlahnya, pihaknya tidak mengetahuinya secara pasti.

“Diperkirakan tidak sampai 20 persen,’’ prediksinya.

Rizki menyebut, ada juga faktor karena catin sudah menjalin hubungan yang lama dan menyatakan siap menikah guna menghindari hal-hal buruk, seperti berhubungan badan di luar nikah.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai 15.212 kasus. Untuk data tertinggi adalah Kabupaten Malang sebanyak 1.455 surat, disusul Jember 1.395 surat, dan Kabupaten Probolinggo sebanyak 1.152 diska.

Popular Post

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...