BOJONEGORO, Tugujatim.id – Selama kurun waktu 35 hari, Satlantas Bojonegoro mencacat sebanyak 296 pelanggaran yang tertangkap oleh kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) yang terpasang pada mobil patroli.
Seperti diketahui, Incar adalah pengembangan dari electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dirancang khusus untuk membantu tugas kepolisian di bidang lalu lintas untuk mengidentifikasi dan mendeteksi pelanggaran dengan memanfaatkan artifical intelligence (AI) secara mobile.
Incar akan melakukan pantauan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, seperti tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak melengkapi standarisasi motor, melawan arus dan pelanggaranan lainnya.
Di Bojonegoro, Incar sudah beroprasi sejak 1 Januari 2022. Pada 04 Februari 2022, sudah tercatat sebanyak 296 yang tertangkap kamera Incar. Dari jumlah tersebut, didominasi masyarakat yang melanggar tidak memakai helm, dan menerobos lampu lalu lintas. Bahkan dalam satu hari, pelanggaran bisa sampai 100 orang.
“Dari banyaknya jumlah pelanggar itu, sudah kami kirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar. Dan baru 40 persen yang melakukan konfirmasi,” ujar Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Heru.
Pelanggar yang menerima surat konfirmasi tilang tersebut diwajibkan untuk segera melakukan klarifikasi ke Polres Bojonegoro atau melalui aplikasi Skrining Riwayat Pengemudi (SKRIP). Hal itu dilakukan guna menjalani pembayaran sanksi pelanggaran.
Jika tidak melakukan klarifikasi maka surat kendaraan yang terkena tilang akan dilakukan pemblokiran. Nantinya akan ditagih saat melakukan registrasi atau membayar pajak, atau jika pengendara tersebut sudah tua dan tidak paham handphone maka bisa diurus oleh anaknya atau yang lebih paham dalam menggunakan aplikasi SKRIP.
Lalu bagaimana jika kendaraan telah dijual? Heru menyebut pemilik lama bisa melakukan klarifikasi di aplikasi SKRIP dengan menekan panel lapor jual, sehingga nantinya beban denda pelanggaran akan dikenakan kepada pemilik kendaraan yang baru.
Menurut Heru, mobil Incar akan terus berpatroli hingga ke seluruh kecamatan yang ada di Bojonegoro.
“Kami patroli hampir di seluruh kecamatan, mulai dari ujung barat hingga ujung timur Bojongoro,” pungkas Heru.