TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak lima pelaku kasus judi online berhasil dibekuk Polres Tuban selama Agustus 2022. Para pelaku tidak hanya pemain kasus 303 saja, tapi juga penyedia chip yang digunakan untuk permainan judi online.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya dalam keterangannya di depan awak media mengatakan, beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang ada dalam kasus judi online tersebut, yakni di Kecamatan Montong, Bangilan, Palang, Semanding, dan Tuban.
“Ada lima kasus yang sama berhasil kami ungkap,” ujarnya pada Rabu (07/09/2022).
Rahman, sapaan akrabnya, menjlentrehkan satu per satu kasus judi online yang menjerat para pelaku. Pertama, TKP yang ada di Kecamatan Palang dengan tersangka berinisial MABR, 27, warga asal Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Tuban. Pelaku sebagai pengepul koin atau chip Higgs Domino Island dengan barang bukti dua buah HP dan sebuah aplikasi penyedia chip dengan saldo Rp854 ribu, kemudian rekening beserta ATM-nya yang berisi saldo Rp1.264.000.
Kedua, penangkapan pria berinisial S, 46, warga asal Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban. Dia terjerat kasus judi togel online. Saat penangkapan, pelaku terbukti menjadi pengepul atau pengecer perjudian togel online hongkong di warungnya di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Barang bukti yang diamankan dua buah HP dan uang tunai Rp156.000. Kemudian pelaku diserahkan ke Mapolres Tuban untuk dilakukan penyidikan.
Kemudian, RFY, 30, warga asal Kecamatan Semanding, Tuban. Pelaku menjalankan aksinya di Jalan Tembus, tepatnya di belakang Pasar Bongkaran, Kelurahan Gedongombo, kecamatan setempat. Pelaku juga melakukan tindak pidana kasus judi online berupa togel hongkong. BB yang diamankan sebuah HP dan penjualan judi sekitar Rp63 ribu.
Tidak jauh beda dengan kasus sebelumnya, pria berinisial S, 31, warga asal Kecamatan Bangilan juga melakukan perjudian online jenis togel. Barang bukti yang disita, sebuah HP dan uang tunai Rp200 ribu. Penangkapan pelaku dilakukan di salah satu warung kopi kecamatan setempat. Kasus ini berawal dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku yang mengedarkan judi online. Hal itu membuat polisi menyelidiki dan hasilnya terbukti, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Untuk pelaku AR, 42, warga asal Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Tuban, juga sama. Perjudian online hongkong menjadi dasar penangkapan sebagai tersangka. Petugas mendapatkan informasi jika pelaku melakukan praktik pengecer judi togel di kediamannya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti uang tunai Rp784 ribu, kertas bertuliskan togel, dan sebuah HP yang digunakan untuk pasang taruhannya.
“Mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ucap Kapolres kelahiran Banyuwangi ini.