MALANG, Tugujatim.id – Pemkot Malang menyarankan untuk penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan saja (RPH) milik Perumda Tunas Kota Malang. Sebab, upaya ini untuk mengantisipasi persebaran semakin meluas jelang Hari Raya Idul Adha. Tapi, kira-kira berapa jasa penyembelihan hewan kurban di RPH?
Direktur Perumda Tunas Kota Malang Dodot Tri Widodo menjelaskan, penyembelihan hewan kurban di tempatnya tidak ada subsidi. Jadi, tetap ada biaya pemotongan bagi yang menggunakan jasa di RPH.
“Memang tidak ada subsidi. Biayanya ya seperti di luar, sekitar Rp800 ribu untuk satu ekor sapi. Kalau kambing Rp200 ribu,” kata Dodot pada Rabu (06/07/2022).
Also Read
Biaya itu untuk fasilitas menyembelih, menguliti, dan memotong daging hewan kurban menjadi lima bagian. Sementara pemotongan daging menjadi ukuran kecil-kecil akan diserahkan kepada masyarakat atau pengguna jasa.
Dia menilai, biaya itu sudah cukup normal dan sama dengan tarif di RPH lain. Dia memastikan tak ada penurunan tarif jasa penyembelihan hewan kurban meski dalam masa wabah PMK.
“Tidak ada pengurangan tarif karena ini kan bukan untuk sosial. Mereka yang akan berkurban tentu juga sudah siap, di luar pun tarifnya seperti itu,” ungkapnya.
Menurut dia, penyembelihan hewan kurban tahun ini memang harus ada perlakuan khusus usai wabah PMK merebak. Jadi, penyembelihan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RPH harus melibatkan dokter hewan untuk memastikan daging layak dikonsumsi.
Dia menyampaikan, persyaratan penitipan hewan kurban di RPH Perumda Tunas Kota Malang harus melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan. Selain itu, pengguna jasa RPH juga harus mengantarkan hewan pada H-1 sebelum penyembelihan.
“Kapasitas kami 100 sapi dan 150 kambing per hari,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim