Sembunyikan Sabu di Kotak Earphone, Mama Muda di Surabaya Ditangkap Polisi

Herlianto A

News

GS (tengah) saat diamakan di Polrestabes Surabaya
GS (tengah), pelaku penyalahgunaan Narkoba saat diamakan di Polrestabes Surabaya. (Foto: Dokumen/Humas Polrestabes Surabaya)

SURABAYA, Tugujatim.id – Anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang mama muda asal Jalan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya, lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Mama muda berinisial GS (22) itu ditangkap di Jalan Raya Pakis, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (19/7/2022).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kawasan tersebut.

Setelah mendapatkan informasi, pihaknya menyebar anggotanya untuk melakukan pemantauan dan kemudian pada sekitar pukul 15.00 WIB petugas berhasil menemukan tersangka saat melintas di jalan raya Pakis.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat kami menindaklanjuti dengan membuntutinya hingga di lokasi tersebut. Dan saat kami amankan di dalam tas yang dibawanya ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu,” kata AKBP Daniel Marunduri, Senin (15/8/2022).

Dari penggeledahan di tasnya, polisi menemukan 5 plastik berisi sabu paket hemat dengan total berat 2,72 gram. Narkotika tersebut tersimpan dalam sebuah kotak earphone, yang ada didalam tas pinggang kecil yang dibawanya.

“Barang bukti tersebut kami dapat di dalam tas pinggang yang dibawa pelaku. Selain itu, juga terdapat timbangan elektrik, dan skop plastik,” bebernya.

Dari hasil interogasi sementara tersangka mengaku barang terlarang itu akan di ranjaunya atas perintah dari seseorang berinisial DH (DPO). Cara transaksinya dilakukannya dengan cara di ranjau di kawasan disekitar tempat ia ditangkap.

“Pengakuannya sudah kurang lebih 3 kali membeli dan mendapatkan perintah dari DPO tersebut,” urai alumni Akpol tahun 2004 ini.

Dari pengakuan GS, ia nekat berjualan sabu lantaran untuk kebutuhan hidup dan tidak punya pekerjaan tetap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...